oleh

Viral Pocong Keliling Tengah Malam di Solo, Polisi Amankan Tiga Pelaku

-Hukum-180 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Aksi tiga pemuda yang berkeliling menggunakan kostum pocong di kawasan SD Negeri Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, sempat viral di media sosial dan meresahkan warga.

Polisi pun bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV milik warga pada Minggu dini hari.

Dalam rekaman terlihat tiga pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya mengenakan kain putih menyerupai pocong saat melintas di kawasan SD Negeri Ngoresan.

Kapoolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melaluli Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Eko Setiawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aksi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Senin, 8 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi tersebut bukan bertujuan untuk meneror masyarakat. Ketiga pelaku mengaku hanya menjalankan bagian dari kegiatan pendadaran dalam latihan bela diri yang dilakukan di lingkungan kampung setempat.

“Tidak ada maksud untuk membuat teror ataupun masyarakat menjadi resah. Pelaku juga tidak berniat membuat teror atau konten pada aksi tersebut. Motifnya hanya untuk menguji mental pada pelaksanaan pendadaran bela diri,” ujar AKP Derry Eko Setiawan.

Salah satu metode yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah menguji keberanian peserta dengan menghadirkan sosok yang menyerupai pocong.

Kepada petugas, para pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Salah satu pelaku berinisial D.R.A. menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Surakarta atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Kami yang berada dalam video yang viral di media sosial meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Surakarta karena telah membuat gaduh. Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata D.R.A.

Sebagai tindak lanjut, Polresta Surakarta memberikan pembinaan kepada ketiga pelaku berinisial D.R.A., S.M., dan S.E., yang seluruhnya merupakan warga Solo. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, meskipun hanya dimaksudkan sebagai gurauan atau hiburan semata. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *