oleh

Mediasi BKK Klaten Gagal, Pemprov Jateng Dituding Dzalim

-Hukum-93 views

INDONNESIANEWS (Klaten)–Mediasi antara Pemprov Jateng dan nasabah BKK Klaten, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten, gagal mencapai kesepakatan untuk ketiga kalinya, Senin (6-4-2026). Akibat deadlock proses mediasi akan dilanjutkan dengan sidang pengadilan.

Pemprov Jateng dan Pemkab Klaten hadir dalam mediasi yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Klaten, R Aji Suryo. Namun, Pemprov Jateng ngotot penyelesaian harus mengakomodir seluruh 7000 nasabah BKK Klaten.

Mediasi sendiri berlangsung tertutup sekitar 30 menit, di salah satu ruangan PN Klaten di lantai 2. Awak media dilarang untuk meliput acara tersebut.

Kuasa hukum 25 Nasabah BKK Klaten, Nasuka Abdul Jamal, menuding Pemprov Jateng “dzalim” karena tidak mengayomi rakyatnya. “Pemprov Jateng tidak lagi melayani rakyat Jawa Tengah,” ujarnya.

Pihak yang digugat termasuk Gubernur Jateng, Bupati Klaten, dan Kementrian Dalam Negeri. Mediasi gagal mencapai kesepakatan, proses hukum akan dilanjutkan.

Kata Nasuka, mediator, R Aji Suryo, menyarankan penyelesaian untuk 25 nasabah bisa dilakukan, tapi Pemprov Jateng tetap pada pendiriannya.

Nasuka berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi nasabah BKK Klaten. “Kami akan terus berjuang,” tuturnya.

Jumlah nasabah BKK Klaten mencapai 7000 orang, dan Nasuka menuding Pemprov Jateng tidak adil dalam penanganan kasus ini. Pailitnya BKK Klaten menyebabkan kerugian bagi nasabah mencapai 52 milyar. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *