oleh

Pengungkapan Terbesar, Polresta Solo Sita 3,5 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Daerah

-Hukum-36 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mencatatkan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah berdirinya institusi tersebut dengan menyita sekitar 3,5 kilogram sabu. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial KDN alias CK yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Solo Raya. Informasi tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kawasan Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (27/6).

Dari lokasi penangkapan pertama, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram beserta telepon genggam, kendaraan, dan perlengkapan pengemasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka di wilayah Boyolali.

Di lokasi kedua, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan total berat sekitar tiga kilogram yang diduga belum sempat diedarkan. Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah rumah kos di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

Dari lokasi ketiga, petugas menyita 12 paket sabu seberat sekitar satu ons, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizky Wibowo, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram. Menurutnya, jumlah tersebut menjadi pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Satresnarkoba Polresta Surakarta.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang masih berstatus bebas bersyarat. Polisi juga menduga sabu tersebut berasal dari jaringan yang beroperasi dari Banten dengan sistem distribusi tempel.

Dari pengakuan tersangka, ia baru menerima upah sebesar Rp17 juta untuk menjalankan aksinya. Sementara itu, penyidik masih memburu pengendali jaringan dan mendalami dugaan bahwa sebelumnya telah masuk lima kilogram sabu ke wilayah Solo Raya, dengan sekitar 1,5 kilogram diduga telah beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lintas daerah yang terlibat dalam kasus tersebut. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *