INDONNESIANEWS (Karanganyar)–Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Andi Suwardi kembali digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (29/7/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Andreas Pandapotan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Andreas menilai, keterangan para saksi yang dihadirkan tidak membuktikan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana didakwakan. Ia menyebut tidak ada saksi yang secara langsung melihat terdakwa melakukan pemukulan ataupun menyebabkan luka terhadap korban.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kronologi serta waktu terjadinya luka yang dialami korban. Menurutnya, terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Bahkan, pihak terdakwa menduga perkara tersebut merupakan bentuk rekayasa yang berujung pada kriminalisasi terhadap kliennya beserta keluarga.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Dukuh Sulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada 14 Agustus 2025. Andi Suwardi didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial M.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa.








Komentar