INDONNESIANEWS (Boyolal)–Unit Reskrim Polsek Ngemplak, Boyolali, memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Sri Hartatik (50), warga Dukuh Donohudan RT 05 RW 02. Ia diperiksa bersama Kepala Desa Donohudan, Rohmadi, di Mapolsek Ngemplak, Selasa (18-8-2025).
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut laporan warga Desa Donohudan, Pandri Wahono, kepada Kapolsek Ngemplak pada 25 Januari 2025. Dalam laporannya, Pandri menduga ada praktik jual beli jabatan untuk formasi Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan.
Usai diperiksa, Sri Hartatik membeberkan kronologi yang dialami anaknya, Nafi Nur Insani (22). Pada 2022, Nafi mendaftar seleksi Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan Desa Donohudan yang lowong.
Setelah pendaftaran, Sri Hartatik didatangi *Joko Nugroho (41), Kadus 2 Desa Donohudan*. *Joko* menjanjikan anaknya lolos dan meminta uang Rp80 juta.
“Bude yang penting daftar, yang bawa saya. Nanti kalau bawa uang yang nanggung saya. Kalau tidak jadi uang kembali. Nominalnya Rp80 juta. Saya tanya kok uangnya banyak sekali, dijawab kalau tidak jadi nanti uang kembali,” ujar Sri Hartatik menirukan ucapan Joko.
Uang itu diserahkan sebanyak dua kali. Tahap pertama Rp30 juta dan tahap kedua Rp50 juta. Penyerahan dilakukan di rumah Joko pada 3 Februari 2022 dan disaksikan istri Joko. Saat itu tidak dibuat kwitansi karena percaya dan Joko masih terhitung saudara.
Setelah mengikuti tes seleksi di tingkat kecamatan, informasi yang diterima Sri Hartatik menyebutkan kandidat lain bernama Gilang Nur Pratama yang dinyatakan lolos. Meski kecewa, ia tetap meminta pertanggungjawaban kepada Joko terkait uang Rp80 juta tersebut.
Selama lima bulan tidak ada kejelasan. Setelah itu, Joko berjanji melalui telepon akan mengembalikan uang. Namun saat ditemui, Joko kembali berbelit-belit dan sulit ditemui. Terakhir, Joko ditemui di kantor kelurahan dan kembali berjanji akan mengembalikan uang.
“Ketemu di kelurahan, dia bilang lagi saya kembalikan bude,” kata Sri Hartatik.
Menyadari tidak ada bukti serah terima, Sri Hartatik kemudian berinisiatif membuat “Surat Pernyataan” bersama Joko di rumahnya pada 16 Oktober 2025.
Dalam surat itu disebutkan Joko telah menawarkan lowongan Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan kepada Nafi Nur Insani dengan jaminan lolos menjadi perangkat desa.
Surat pernyataan itu juga menegaskan: “JIKA PENAWARAN / JANJINYA GAGAL MAKA UANG AKAN KEMBALI UTUH”. Surat tersebut ditandatangani Joko Nugroho, Sri Hartatik, suami Sri Hartatik Eko Sajianto, dan istri Joko Yulimingsih, serta dibubuhi materai Rp10.000.
Setelah dibuatnya surat pernyataan itu, Sri Hartatik mengaku tetap beritikad baik mengingatkan Joko untuk mengembalikan uang. Namun menurutnya Joko hanya memberi janji tanpa bukti.
“Setelah menulis pernyataan saya tetap beritikad baik saya mengingatkan untuk mengembalikan uang, dua (Joko) mau mengembalikan hanya ucapan saja. Sampai hari ini pun tidak ada itikad, tidak mengembalikan sama sekali sampai saya dipanggil ke Polsek Ngemplak,” ujarnya.
Sri Hartatik menegaskan, ia tetap ingin kasus ini diproses hukum meski nantinya uang dikembalikan.
“Permintaan saya sendiri biar dia tanggung jawab mengembalikan uang dan masuk penjara,” paparnya.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mencecar Sri Hartatik terkait isi laporan Pandri. Ia ditanya apakah mengenal Gilang yang disebut dalam laporan sebagai Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan Desa Donohudan.
“Kenal setelah menjadi Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan di desa Donohudan,” jawabnya.
Saat ditanya apakah tahu berapa uang yang dibutuhkan Gilang untuk menjadi Kaur, Sri Hartatik mengaku tidak tahu. “Tidak tahu. Sebab itu informasi dari masyarakat setelah jadi Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan. Kamu bawa uangnya cuma sedikit yang ini dijualkan sawah jadi,” tutupnya.
Sementara itu Kades Donohudan, Rohmadi, mengatakan ia juga dipanggil untuk diminta keterangan terkait laporan Pandri Wahono soal dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum perangkat desanya, Joko Nugroho.
Kepada petugas, Rohmadi menjelaskan mekanisme resmi seleksi perangkat desa. Pemerintah Desa Donohudan mendapat tugas dari pimpinan untuk pengadaan perangkat desa karena ada lowongan Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan.
“Karena kami tingkat desa maka kami membuat rentetan proses tahapan-tahapan untuk penjaringan calon perangkat desa. Kami membuat SK kepanitiaan. Jadi SK dulu baru kita mencari panitia, setelah menjadi panitia kita tetapkan. Jadi pemerintah desa sebatas membuat SK penetapan panitia lowongan perangkat desa,” ujarnya.
Panitia selanjutnya, tambah Rohmadi, membuat dan melaksanakan butir-butir tahapan syarat dan sebagainya. Setelah semua tahapan dilalui lalu dilimpahkan ke tingkat kecamatan. Di tingkat kecamatan ditindaklanjuti dengan proses seleksi calon perangkat desa melalui tes.
“Hasil daripada tes untuk pelolosan calon yang direkomendasi diserahkan ke tingkat desa. Jumlah pendaftar ada 9. Hasil daripada tes itu dicantumkan di pemerintah desa, di kepanitiaan di tingkat desa. Kepanitiaan di tingkat desa membuat rekomendasi pengajuan ke pak Camat terkait dengan 2 calon yang punya nilai tertinggi,” jelasnya.
Rohmadi menyebut 2 calon dengan nilai tertinggi itu adalah Gilang Nur Pratama dan Nafi Nur Insani, anak Sri Hartatik.
“Yang saya ingat hasil dari desa untuk disampaikan pak camat itu maka pak camat dengan Kepala desa membuat sebuah ataupun hasil konsultasi dari desa ke pak Camat itu menjadi bahan untuk menentukan siapa yang lolos diantara 2. Tapi kemudian ditetapkan Gilang Nur Pratama sebagai Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan,” paparnya.
“Setelah itu setelah ditetapkan pak camat kami melantik Kaur yang telah diloloskan Gilang Nur Pratama, bukan Maret 2022,” tambahnya.
Rohmadi mengaku baru mengetahui informasi dugaan jual beli jabatan setelah mulai ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir.
“Akhir-akhir ini saja 2-3 bulan ini tentang apa yang dialami Bu Sri Hartatik yang ditawari pak Joko. Dan Joko bilang jangan bilang Abi (Kades) terkait tawaran ke anak Bu Sri,” paparnya.
Sementara itu Joko Nugroho saat ditanya terkait tuduhan jual beli jabatan kepadanya mengelak bertanggung jawab dan justru mempersilahkan untuk menghubungi orang lain.
“Besok tak antar ke Arga orang Boyolali aja. Yang janjikan mereka. Besok saya antar ke rumah, Arga aja ngeh,” ujarnya. (Oe)








Komentar