oleh

Dr. KH. Mustain Nasoha dan 50 Santri RMA Rampungkan Kajian Fikih Empat Mazhab Setelah Empat Tahun Tuntaskan 2675 Masalah

INDONNESIANEWS (Solo)–Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah (RMA) Surakarta menuntaskan kajian Kitab _Rohmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah_ dalam kegiatan khataman yang digelar di Villa Moonvill Madirda, Karanganyar, Jumat (14/8/2026).

Khataman tersebut menjadi puncak dari proses pengajian yang telah berlangsung sekitar empat tahun. Sebanyak 50 santri pilihan mengikuti kajian di bawah bimbingan Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha.

Selama masa pengajian, para santri mendalami 2.675 persoalan fikih dengan membandingkan pandangan empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Kajian tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan kitab, tetapi juga memahami _aqwal al-fuqaha’_ (pendapat para ahli fikih), _mahall al-khilaf_ (titik perbedaan pendapat), _madarak al-hukm_ (landasan hukum), serta _wajh al-istidlal_ (cara pengambilan dalil).

Dengan pendekatan tersebut, santri tidak hanya mengetahui hasil akhir sebuah hukum, seperti wajib, sunnah, halal, haram, sah, atau batal. Mereka juga dibiasakan memahami bagaimana para ulama membangun hukum melalui kaidah dan metodologi ushul fikih.

Kajian itu antara lain menyentuh pembahasan _thubut al-dalil_ (validitas dalil), _dalalah al-nash_ (petunjuk makna nash), _‘amm-khashsh_ (umum dan khusus), _muthlaq-muqayyad_ (mutlak dan terikat), _qiyas_ (analogi hukum), _‘illah_ (alasan hukum), hingga _manath al-hukm_ (tempat atau kondisi berlakunya hukum).

Pendekatan fikih lintas mazhab dinilai semakin penting di tengah perubahan kehidupan masyarakat. Perkembangan transaksi digital, ekonomi, kedokteran, keluarga, dan kehidupan sosial melahirkan berbagai _nawazil_ (persoalan baru) yang tidak selalu ditemukan dalam bentuk yang sama di dalam kitab-kitab klasik.

Karena itu, santri dinilai tidak cukup hanya menghafal satu qaul (pendapat ulama). Mereka perlu mengetahui apakah sebuah persoalan masuk dalam kategori _muttafaq ‘alaih_ (disepakati para ulama) atau _mukhtalaf fih_ (diperselisihkan para ulama), sekaligus memahami _qaul mu‘tamad_ (pendapat utama dalam mazhab) dan pandangan mazhab lainnya.

Penguasaan banyak mazhab, dalam konteks tersebut, bukan dimaksudkan untuk mencari pendapat yang paling ringan atau melakukan _tatabbu‘ al-rukhash_ (mencari-cari keringanan hukum). Sebaliknya, hal itu diarahkan untuk memahami keluasan khazanah fikih Islam serta batas-batas metodologis dalam menggunakan sebuah pendapat.

Kajian _Rohmatul Ummah_ juga diproyeksikan menjadi bekal penting bagi santri dalam mengikuti bahtsul masail, forum ilmiah pesantren yang membahas berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.

Dalam bahtsul masail, sebuah persoalan tidak cukup dijawab dengan menemukan teks yang menyebut “boleh” atau “tidak boleh”. Masalah terlebih dahulu harus dipahami melalui _tashawwur al-mas’alah_ (gambaran utuh mengenai persoalan), kemudian dilakukan _takyif fiqhi_ (pemetaan kasus ke dalam kategori fikih yang tepat).

Prinsip ushul fikih menyebut, _al-hukmu ‘ala al-syai’i far‘un ‘an tashawwurih_ (penetapan hukum terhadap sesuatu bergantung pada pemahaman yang benar terhadap sesuatu tersebut). Karena itu, kesalahan memahami fakta dapat berujung pada kekeliruan dalam menetapkan hukum.

Setelah persoalan dipahami, santri dituntut mencari _ibarat_ (teks rujukan) dalam _kutub mu‘tabarah_ (kitab-kitab yang diakui sebagai rujukan), menelusuri pendapat para fuqaha, memahami dasar argumentasinya, serta menentukan letak perbedaan pendapat.

Proses tersebut diharapkan melahirkan _malakah fiqhiyyah_ (kemampuan dan kepekaan ilmiah dalam membaca persoalan fikih). Santri tidak berhenti pada hafalan hukum cabang, melainkan mampu menghubungkannya dengan ushul, kaidah fikih, ‘illah, dan konteks penerapan hukum.

Kajian fikih perbandingan mazhab sendiri menjadi salah satu konsentrasi keilmuan Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha. Selain mengajarkannya kepada para santri secara istiqamah, fikih perbandingan mazhab juga menjadi bagian dari perjalanan akademiknya. Kajian serupa menjadi bagian dalam penelitian disertasi doktoralnya.

Melalui pola tersebut, santri yang kelak berkecimpung dalam bidang fikih, fatwa, maupun bahtsul masail diharapkan tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami bagaimana hukum tersebut dibangun, dalil yang mendasarinya, serta alasan mengapa para imam mazhab dapat memiliki pandangan berbeda.

Pemahaman terhadap khilaf juga dinilai penting untuk membangun adab ilmiah. Perbedaan para fuqaha tidak selalu dapat disederhanakan menjadi persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah. Dalam banyak masalah, perbedaan muncul karena perbedaan dalam memahami dalil, menentukan ‘illah, menggunakan qiyas, memperhitungkan ‘urf (kebiasaan masyarakat), maupun membaca konteks penerapan hukum.

Ketua Yayasan RMA, Ust. Wassim Ahmad Fahruddin, http://M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya pengajian yang berlangsung selama empat tahun tersebut.

Menurutnya, tradisi keilmuan pesantren memang tidak dibangun secara instan. Di dalamnya terdapat proses _talaqqi_ (belajar langsung kepada guru), _mulazamah_ (membersamai guru secara istiqamah), _muthala‘ah_ (menelaah), _mudarasah_ (mengkaji bersama), dan _tikrar_ (mengulang pelajaran).

Sementara itu, Kyai Zainal Arifin, salah satu anggota Majelis Masyayikh RMA, dalam nasehat penutup menekankan pentingnya keluasan wawasan fikih bagi santri.

“Kualitas kelihatan, khilafiyah paham, solusi umat. Permasalahan di luar banyak. Tidak cukup dengan satu mazhab. Maka perlu menguasai banyak mazhab,” ujar Kyai Zainal.

Menurut dia, santri kelak akan menghadapi persoalan masyarakat yang jauh lebih beragam dibandingkan dengan kasus-kasus yang ditemukan secara tekstual di dalam kitab. Karena itu, kemampuan memahami khilaf dan mengenali berbagai pandangan mazhab menjadi bekal penting dalam memberikan jawaban yang tetap berada dalam koridor keilmuan.

Kyai Zainal juga mengingatkan bahwa khatam sebuah kitab tidak berarti berakhirnya proses belajar. “Ngaji jangan berhenti. Karena ilmu berkembang,” katanya.

Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan dalam khataman _Rohmatul Ummah_. Perubahan zaman terus menghadirkan persoalan baru, sementara santri dituntut tetap memiliki kedalaman dalam _turats_ (khazanah keilmaan Islam klasik) sekaligus kemampuan membaca _al-waqi‘ al-mu‘ashir_ (realitas kontemporer).

Bagi RMA, khataman itu bukan hanya penanda selesainya satu kitab. Di balik empat tahun pengajian, 2.675 masalah fikih, empat mazhab, dan 50 santri pilihan, terdapat upaya membentuk santri yang mampu memahami khilaf, membaca dasar hukum, memiliki adab ilmiah, serta siap terlibat dalam bahtsul masail dan menjawab persoalan umat.

Khataman tersebut sekaligus menegaskan pesan bahwa mazhab perlu dipahami bersama ushulnya, perbedaan harus dibaca dengan adab, dan pengajian tidak boleh berhenti karena persoalan umat terus berkembang. (*/Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *