oleh

Polresta Surakarta Buka Fakta di Balik Video Viral Kuasa Hukum yang Protes Pelayanan

INDONNESIANEWS–(Solo)–Polda Jateng– Menanggapi beredarnya video di sejumlah platform media sosial yang berisi pernyataan seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum/advokat dan menyampaikan ketidakpuasan terhadap pelayanan di Polresta Surakarta, Polresta Surakarta memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Peristiwa bermula ketika seseorang yang mengaku sebagai advokat dari Kabupaten Pemalang datang ke Panti Sosial Wanita di Surakarta untuk membesuk salah satu penghuni panti. Penghuni tersebut sebelumnya merupakan salah satu dari sejumlah pemandu lagu yang terjaring razia oleh Satpol PP Kabupaten Pemalang,” kata AKP Lingga, Sabtu (04/7/2026).

“Karena di Kabupaten Pemalang belum memiliki balai rehabilitasi maupun panti sosial wanita, yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Panti Sosial Wanita milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di Surakarta,” ungkap Kasihumas.

AKP Lingga menambahkan bahwaSaat tiba di panti sosial, permohonan kunjungan tidak dapat dipenuhi karena pihak panti memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur hari dan jam kunjungan. Meskipun petugas panti telah memberikan penjelasan mengenai ketentuan tersebut, yang bersangkutan tetap menyampaikan keberatan dan merasa profesinya sebagai advokat tidak dihargai.

“Selanjutnya, yang bersangkutan mendatangi Polresta Surakarta untuk menyampaikan keluhan. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima dan melayani dengan baik, kemudian mengarahkan ke piket Sat Res PPA dan PPO Polresta Surakarta. Bahkan, personel Polresta Surakarta turut memberikan pendampingan serta memfasilitasi komunikasi dengan pihak Panti Sosial dengan kembali mendatangi lokasi guna membantu menyampaikan permohonan izin kunjungan untuk kedua kalinya,” imbuhnya.

Namun demikian, pihak Panti Sosial tetap berpedoman pada SOP yang berlaku sehingga izin kunjungan tidak dapat diberikan.

“Polresta Surakarta telah memberikan pelayanan, pendampingan, dan fasilitasi secara maksimal kepada yang bersangkutan. Sementara itu, keputusan terkait pemberian izin kunjungan sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Panti Sosial sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku,” jelasnya

Kasihumas mengungkapkan bahwa pada sekitar pukul 19.15 WIB, pihak yang mengaku sebagai pengacara kembali ke Polresta Surakarta menggunakan kendaraan dinas Samapta dan diarahkan menuju Mako II Satreskrim untuk dilakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia mengikuti proses gelar perkara dan memilih meninggalkan Mako Polresta Surakarta tanpa berpamitan. Setelah itu, yang bersangkutan mengunggah video yang kemudian menjadi viral di media sosial.

AKP Lingga menegaskan bahwa seluruh personel telah memberikan pelayanan, pendampingan, dan fasilitasi secara maksimal sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kami pihak Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa mengetahui fakta secara utuh. Kepolisian senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Lingga. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *