oleh

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengusaha Tekstil Sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU

-Hukum-24 views

INDONNESIANEWS (Jakarta)–Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Junaedi Abdillah alias Nedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan oleh Rahmat Futaki pada Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, Junaedi diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada Rahmat Futaki selaku pemilik modal sekaligus mitra bisnisnya. Dana yang seharusnya diserahkan kepada pelapor itu justru diduga digunakan untuk mengembangkan usaha milik tersangka sendiri.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga sebagian dana hasil penggelapan dialirkan untuk membiayai impor bahan baku tekstil dari China melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan praktik impor ilegal tersebut dinilai tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Junaedi sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Rahmat Futaki. Namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan tingkat pertama, dan putusan itu kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.

Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Unru Basso, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka setelah proses penyidikan berlangsung cukup lama.

Dirinya juga mendesak penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses hukum dan mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti.

Selain itu, Unru Basso meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan jaringan mafia tekstil ilegal yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Menurutnya, praktik impor melalui jalur ilegal tidak hanya merusak iklim usaha tekstil dalam negeri, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara sehingga harus ditindak secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bud/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *