INDONESIANEWS (Solo)–Arum Eviyanti (Evie)/AE warga Kelurahan Pajang, Laweyan, Surakarta, melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan objek sengketa tanpa prosedur pengadilan ke Satreskrim Polresta Surakarta. Laporan itu tertuang dalam surat pengaduan tertanggal 15 Juni 2016 yang diperkuat surat pernyataan bermeterai dari pelapor.
Menurut kuasa hukum AE, Baris Lamhot Simanjuntak, S.H., objek yang disengketakan merupakan harta bersama hasil perkawinan kliennya dengan mantan suami, Suhanis Bin Suhandi Sugito. Perkara pembagian harta tersebut sebelumnya telah diajukan melalui permohonan lelang di Pengadilan Agama Surakarta dan saat ini masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Menurut Baris, berdasarkan keterangan kliennya, pada 22 April 2026 rumah yang ditempati Evi didatangi sekelompok orang yang mengaku atas perintah pemenang lelang bernama Danang. Kedatangan kelompok tersebut untuk masuk dan berupaya menguasai rumah tanpa adanya Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Agama.
Baris menjelaskan peristiwa serupa kembali terjadi pada 28 Mei 2026 berupa pengembokan rumah oleh pihak yang sama. Saat itu barang-barang milik Evi seperti satu unit mobil Nissan Livina dan satu unit sepeda motor Honda Beat masih berada di dalam rumah.
Menurut Baris, puncaknya Evi memutuskan melapor ke Polresta Surakarta setelah pada Senin 15 Juni 2026 sore pihak pemenang lelang Ibnu melalui perwakilan Danang bersama sejumlah orang masuk secara paksa ke dalam pekarangan rumah. Mereka diduga membobol atau merusak pintu gerbang utama.
Baris menyampaikan saat kejadian itu Evi tidak berada di rumah yang statusnya masih dalam sengketa hukum. Mengetahui kejadian tersebut, Evi langsung menghubungi kepolisian melalui layanan 110 untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Menurut Baris, tidak lama berselang sejumlah personel kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pendataan awal. Kedatangan petugas kepolisian untuk mengamankan lokasi sekaligus mendengar keterangan awal dari pihak pelapor.

Baris menjelaskan tindakan menguasai objek sengketa secara sepihak sebelum ada Penetapan Eksekusi termasuk tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting. Objek tersebut secara hukum masih dalam status quo.
Menurut Baris, eksekusi riil atas objek sengketa hanya dapat dilakukan oleh Panitera atau Jurusita Pengadilan setelah ada penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Agama. Bertindak sendiri sebelum tahapan itu berisiko hukum pidana.
Baris menambahkan perbuatan tersebut dapat dijerat sesuai KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Memaksa masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin serta perusakan atau penghancuran barang milik orang lain termasuk perbuatan yang diancam pidana penjara dan denda.
Menurut Baris, perlu diingat bahwa hingga saat ini perkara tentang objek tanah dan rumah tersebut masih dalam proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan melalui Pengadilan Agama Surakarta dan Kasasi pada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Oleh karena itu, semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum.
Baris menegaskan pihaknya telah meminta Kepolisian, dalam hal ini Kapolresta Surakarta, untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya Evi dalam perkara ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan hak-hak warganegaranya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap _in kracht van gewijsde_ dan sebelum eksekusi resmi dilakukan oleh Pengadilan Agama Surakarta.
Sementara itu dari pihak lawan, Danang selaku kuasa dari Ibnu Hussein Sulistyo
, saat didatangi di lokasi rumah Evi yang menjadi objek sengketa menunjukkan sejumlah dokumen. Berdasarkan dokumen tersebut, pihak Danang merasa berhak untuk masuk ke pekarangan rumah guna menguasai aset yang telah dimenangkan melalui lelang.
Setelah menerima dokumen dan keterangan dari Evi, petugas dari Polresta Surakarta menyampaikan laporan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk dipelajari lebih lanjut. Dokumen pengaduan rencananya diserahkan kepada Kasatreskrim guna ditelaah sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Oe)








Komentar