oleh

TARC Solo Raya Gelar Aksi di Bundaran Gladag Solo Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo

-Daerah-41 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Sekitar 700 orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Gladag, Solo, Jumat (6-12-2026) siang.

Massa aksi merupakan gabungan elemen ormas Islam, laskar Islam, dan santri pondok pesantren se-Solo Raya.

Aksi dimulai usai Sholat Jumat sekitar pukul 13.00 WIB. Massa membawa spanduk besar bertuliskan “HENTIKAN KEKERASAN POLISI, COPOT KAPOLDA JATENG!!!!” dengan atribut Tim Advokasi Reaksi Cepat Soloraya.

Suasana aksi diwarnai dengan orasi silih berganti dari atas mobil komando. Massa meneriakkan kecaman atas pengerahan personel Brimob bersenjata laras panjang ke asrama putri Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo yang di dalamnya terdapat santriwati dan anak di bawah umur.

Koordinator Aksi, Nanang, saat diwawancarai di lokasi mengatakan aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan desakan agar Polri bertanggung jawab. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dialihkan menjadi isu perizinan administratif ponpes, melainkan harus fokus pada prosedur penggerebekan, penggunaan kekuatan, dan penyitaan barang milik pesantren.

Ia juga menyoroti pernyataan Mabes Polri yang menyebut kasus ini merupakan perkara tindak pidana umum terkait dugaan perusakan properti, bukan terorisme, sehingga penggunaan kekuatan bersenjata skala besar harus dijelaskan dasar hukum dan proporsionalitasnya.

Dalam aksinya, TARC Solo Raya menyuarakan empat tuntutan, yakni mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Komandan Brimob yang memimpin operasi, mendesak investigasi transparan termasuk pengamanan rekaman CCTV dan pembukaan surat tugas, mendesak permintaan maaf institusional kepada korban, serta mendesak Komisi III DPR RI, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan dan Kompolnas untuk melakukan pengawasan.

Aksi di Bundaran Gladag berlangsung tertib dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dari Polresta Surakarta. Aksi berakhir setelah pembacaan butir tuntutan. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *