Massa “MAKAM” Gelar Aksi Demo Tuntut Oknum Anggota DPRD Klaten Selingkuh Di Copot Dan Proses Hukum

oleh

INDONNESIANEWS (Klaten)–Puluhan massa mengatasnamakan Masyarakat Klaten Anti Maksiat (MAKAM) menggelar aksi demo menuntut seorang oknum anggota DPRD Klaten, H. Triyono, dipecat dan diproses hukum, karena diduga berselingkuh dengan istri orang, di halaman DPRD setempat, Senin (17-3-2025).

Aksi di mulai dari pintu masuk DPRD Klaten. Dalam aksinya mereka membawa spanduk dan poster-poster kecaman dan tuntutan terhadap oknum anggota DPRD Klaten, H.Triyono, yang telah melakukan tindak asusila dengan menyelingkuhi istri orang lain, bahkan hingga menyebabkan perceraian dari keluarga wanita yang diselingkuhi.

Spanduk dan poster-poster itu diantaranya berbunyi, Proses Hukum!! Anggota Dewan Amiral. Poster berbunyi Turunkan Triyono!!, Copot Triyono sebagai Dewan, Triyono Dewan Ora Tertib…!! Jabatan Dewan Kelakuan Hewan dan lainnya. Saat seluruh peserta melakukan aksi demo, seorang peserta aksi meletakkan 4 poster di tulisan DPRD Klaten.

Dari pintu gerbang, Aksi demo yang mendapatkan pengawasan dari sejumlah anggota polres Klaten itu, massa pendemo masuk ke halaman DPRD Klaten. Ditempat itu satu persatu Koordinator aksi melakukan orasinya.

Seperti diteriakkan Sulistyo, apa yang dilakukan H.Triyono, bukan yang pertama tetapi yang kedua. Korban pertama merupakan keluarga anak angkatnya. Dimana H.Triyono menyelingkuhi istri anak angkatnya. Akibat perselingkuhan itu kata dia menyebabkan pecahnya bahtera rumah tangga anak angkatnya alias bercerai. ” Keluarga anak angkat saya hancur akibat ulah H.Triyono,”ujarnya.

Bukannya bertobat, H.Triyono yang telah berusia lanjut, kembali mengulangi perbuatannya dengan berselingkuh dengan S, istri G. Setelah ketahuan G, melaporkan kasus itu ke Polres Klaten dan melaporkan tindakan amoral H.Triyono ke Badan Kehormatan (BK) DRPD Klaten “kamu minta H.Triyono tidak hanya dipecat sebagai anggota dewan tetapi diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Peserta aksi mengancam apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi mereka akan datang dengan massa yang lebih banyak.

Sementara itu merespon aksi masaa itu, Ketua BK DRPD Klaten, Roslan Rosidi, dan anggota BK melakukan rapat khusus di salah satu ruang DPRD Klaten, untuk membahas permasalah tersebut.

Menurut Roslan Rosidi, didampingi anggora BK Budi dan Didik, sebenarnya pengaduan salah satu warga masyarakat sudah lama, sejak Juli 2024. Dimana pengadu telah diterima anggota BK DPRD Klaten. Namun karena ada massa transisi keanggotaan DPRD Klaten Bulan Agustus.

Akibat masa transisi yang cukup lama kata dia pada akhir tahun 2024 baru kelengkapan-kelengkapan sehingga baru bisa bekerja. “Kita sudah menanggapi juga dari aduan yang lama itu pada akhir tahun itu. Kemudian kita terhalang dengan nataru. Diawal tahun kita sudah proses,” ujarnya.

Pengadu sendiri tambah dia sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Merasa prosesnya sangat lama, pengadu membuat surat ke ombudsman di Jakarta, yang kemudian menugaskan ombudsman perwakilan Semarang untuk mengecek proses pengaduan masyarakat. “Kita sudah menjelaskan kepada perwakilan ombudsman Semarang dan sudah bisa diterima. Memang kemudian ya proses seperti ini dan kita belum selesai. Proses keterangan-keterangan ini memang baru pada pengadu kemudian teradu,” tuturnya.

Proses kasus itu kata Roslan Rosidi, karena masih puasa akan dilanjutkan setelah lebaran.

Sementara itu terkait status teradu yang juga merupakan anggota BK, ujar Roslan Rosidi, dari arahan pimpinan Dewan bahwa setiap membahas kasus teras teradu tidak dilibatkan untuk menghindari konflik kepentingan. “Kita sudah diberi arahan oleh pimpinan Dewan bahwa yang bersangkutan tidak diikutkan. Jadi kita sudah 3 kali rapat, Januari, februari, Maret kita rapatkan yang teradu ini tidak kita ikutkan,”tegasnya. (Oe)

No More Posts Available.

No more pages to load.