Sosialisasi Perda Kabupaten Boyolali Tahun 2025

oleh

INDONNESIANEWS (Boyolali)–Ali Gufron, Anggota DPRD Boyolali, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah, Kabupaten Boyolali Tahun 2025, Kecamatan Ngemplak, di Balai desa Giriroto, kecamatan Ngemplak, Boyolali, Rabu (12-3-2025).

Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2024 yang di sosialisasikan yakni tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hadir dalam acara itu perwakilan Kecamatan Ngemplak, Eko (moderator) dan Heru, PJ Kades Giriroto, Muhsoni, Babinkamtibmas Anwari. Dari masyarakat sebanyak 50 orang warga hadir.

Menurut anggota dewan Dapil V dari fraksi PKS itu, Sosialisasi Perda yang ditetapkan mantan Bupati Boyolali M. Said Hidayat, dilakukan dalam rangka menyeimbangkan kepentingan daerah dalam menata dan memberdayakan pedagang kaki lima di kabupaten Boyolali sebagai upaya mewujudkan keseimbangan masyarakat maka perlu adanya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Selain itu kata dia pengaturan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru

“Bahwa berdasarkan pertimbangan itu perlu menetapkan Perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ujarnya. (Oe)

No More Posts Available.

No more pages to load.