INDONNESIANEWS (Karanganyar)–Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan kerugian total 6, 9 Milyar Rupiah tersebut, diawali dari kerjasama PT Sinar Grafindo Grup dengan PT Depa Media Grafika. Dimana kasus tersebut sebetulnya sudah ditangani pihak penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, sudah cukup lama yang hingga kini belum kunjung selesai dalam penyidikannya.
Menyusul hal itu, owner PT Grafindo Grup, Yoga Ari Sandy Setiawan melalui kuasa hukumnya, Dr Teguh Hartono SH MH mendesak Polres Karanganyar segera menuntaskan kasus tersebut.
Menurut Teguh, dalam kasus ini kliennya mengalami kerugian kisaran Rp 6,9 miliar karena merasa ditipu oleh Eko Junianto selaku pimpinan PT Depa Media Grafika.
Peristiwa tersebut bermula adanya kerjasama antara kedua belah pihak yang berlangsung sudah cukup lama. Namun, PT Depa Media Grafika yang membeli kertas ke perusahaan klienya tidak bisa lagi membayar angsuran yang jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 6,9 miliar.
“Kasus ini sebenarnya sudah kami laporkan ke Polres Karanganyar sejak Mei 2022. Namun baru ditindaklanjuti dengan LP nomor LP/B/37/VI/2024/SPKT, yang merupakan kelanjutan dari LP sebelumnya STTP/307/VII/2023 di Polres Karanganyar,” jelas Teguh Hartono, Minggu (2-3-2025).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari kerja sama antara PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika, perusahaan milik Eko Junianto, dalam transaksi jual beli kertas.
Menurut Teguh Hartono, pembayaran yang dilakukan hanya sebagian, sementara sisa tagihan tidak pernah dilunasi dalam waktu cukup lama.
“PT Sinar Grafindo mengalami kerugian besar karena ditipu mencapai Rp 6,9 miliar. Barang-barang milik klien kami yang seharusnya dibayar ternyata tidak dilunasi,” jelas Teguh.
Advokat bergelar Doktor Hukum itu menyayangkan, proses hukum dalam menangani kasus ini berjalan sangat lamban. Sebab pemeriksaan sudah dimulai sejak Juli 2023. Namun baru pada Juni 2024 kasus naik ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Anehnya lagi, meski SPDP telah dikirim ke kejaksaan, kata Teguh, penyidik belum menetapkan tersangkanya.
Agar perkara ini dapat segera selesai dalam tahap pemberkasan perkara, lanjut Teguh, telah dilengkapi dengan penjelasan saksi ahli pidana dari UNS, Dr M Rustamaji, SH, MH. Dan berdasarkan keterangan saksi ahli, perkara ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami mendesak agar proses hukum ini segera dipercepat. Tinggal nunggu apalagi, kan perkaranya sudah terang benderang, termasuk sudah ada keterangan saksi ahli,” urainya.
Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono beberapa kali dihubungi baik melalui telpon dan WhatsApp (WA) tidak merespon.
Salah satu awak media yang bertugas di Karanganyar ketika berusaha menghubungi untuk konfirmasi, tidak bisa menjelaskan melalui telepon atau WA.
Dia ingin menjelaskan dengan cara bertemu langsung. Saat memberi janji bisa bertemu pada tanggal 3 Maret 2025 malam, namun akhirnya tidak jadi bertemu dengan alasan ada giat dengan Kapolres Karanganyar.
Hingga sekarang juga sulit dihubungi. Di WA hanya dibaca. (Bud)