INDONNESIANEWS (Klaten)–Pemerintah Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik di Aula Kecamatan setempat Kamis (23-7-2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menjadi ruang dialog antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Forum Konsultasi Publik ini digelar mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2017. Tujuannya adalah membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan, serta permasalahan pelayanan publik agar kualitas layanan di Kecamatan Karanganom terus meningkat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Klaten, Kapolsek Karanganom, Danramil Karanganom, Kepala Puskesmas Karanganom, Kepala KUA, perwakilan UGM, awak media wilayah Karanganom, Ketua TP PKK, Ketua Paguyuban BPD, Sekretaris Desa, dan Kaur se-Kecamatan Karanganom.
Camat Karanganom Joko Handoyo mengatakan forum ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang partisipatif dan akuntabel.
“Forum Konsultasi Publik ini kami gelar sebagai ruang untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Masukan dan kritik yang disampaikan hari ini akan menjadi dasar kami untuk terus melakukan perbaikan, agar pelayanan di Kecamatan Karanganom semakin cepat, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Joko Handoyo juga memaparkan berbagai standar dan prosedur pelayanan. Untuk pelayanan surat, pemohon cukup menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas. Selanjutnya berkas diverifikasi, diinput dalam buku agenda, kemudian diajukan persetujuan kepada pejabat berwenang sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemohon. Pemerintah juga menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak agar standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
Untuk layanan kependudukan, waktu pelayanan juga disampaikan secara terbuka. Percetakan E-KTP dapat diselesaikan dalam waktu 10 sampai 15 menit dengan syarat membawa fotokopi KK dan KTP lama. Bagi yang kehilangan, perlu melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres. Sementara untuk percetakan Kartu Keluarga ulang karena perubahan data, masyarakat perlu membawa KK lama asli, mengisi formulir F1.01 dari desa, serta melampirkan data dukung seperti fotokopi akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, akta perceraian, dan ijazah. Layanan ini dapat selesai dalam 30 sampai 60 menit dengan catatan sarana prasarana optimal dan pejabat berada di tempat.
Komitmen pelayanan juga ditunjukkan melalui jaminan keamanan dan kenyamanan. Kecamatan Karanganom memastikan tidak ada pungutan biaya dalam setiap layanan. Selain itu disediakan ruang parkir yang aman dan luas, jalur serta loket khusus bagi pemohon dengan kondisi khusus, serta ruang tunggu umum dan khusus bagi ibu hamil, korban bencana alam, penyandang disabilitas, dan lansia.
Sebagai upaya menjaga kualitas, evaluasi kinerja pelaksana pelayanan dilakukan setiap bulan melalui rapat koordinasi internal. Survei Kepuasan Masyarakat juga dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Evaluasi eksternal dilakukan oleh Tim Evaluasi Kabupaten Klaten, Ombudsman, dan Kemenpan sesuai kebutuhan.
Dalam forum ini, Joko Handoyo turut memperkenalkan dua inovasi pelayanan. Inovasi pertama adalah MATUR CAKAR atau Matur Camat Karanganom, yaitu layanan informasi dan penyampaian pengaduan masyarakat melalui Chatbot WhatsApp di nomor 0821 3873 0821. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan terkait pelayanan. Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti agar pelayanan di kecamatan menjadi lebih baik. Inovasi kedua adalah KUMIS CAKAR atau Kunjung Miskin Camat Karanganom, berupa kunjungan langsung Camat ke warga miskin di 19 desa di wilayah Kecamatan Karanganom sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui MATUR CAKAR dan KUMIS CAKAR, kami ingin memastikan tidak ada warga yang merasa jauh dari pelayanan. Pengaduan bisa cepat masuk, dan bantuan bisa langsung kami antarkan ke desa-desa,” jelas Joko Handoyo.

Untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan, Kecamatan Karanganom juga membuka berbagai kanal komunikasi. Masyarakat dapat mengakses website di http://karanganom.klaten.go.id, Instagram @kec_karanganom, Facebook Kecamatan Karanganom, Twitter @kec_karanganom, email kec.karanganom@klaten.go.id, SP4N di http://lapor.go.id, serta WhatsApp 0821 3873 0821 dengan petugas bernama Heru.
Camat juga membacakan Maklumat Pelayanan, akan memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, maka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan atau memberikan kompensasi pelayanan.
“Melalui Maklumat Pelayanan ini, kami berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai standar, kami siap menerima konsekuensi dan melakukan perbaikan,” tegas Joko Handoyo.
Joko Handoyo berharap, hasil dari Forum Konsultasi Publik ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Karanganom.
Usai dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama. Para peserta yang terdiri dari perwakilan instansi, desa, lembaga, dan masyarakat menyampaikan saran, masukan, serta permasalahan yang ditemui di lapangan terkait pelayanan publik. Setiap masukan yang disampaikan kemudian ditampung dan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan di Kecamatan Karanganom.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik oleh Camat Karanganom Joko Handoyo, Pengguna Layanan, Perwakilan Media, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Oe)








Komentar