oleh

TP PKK Pandeyan Ngemplak Boyolali, Gandeng Bapas Surakarta Gelar Diskusi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Dalam Perspektif Hukum Pidana

-Ragam-10 views

INDONNESIANEWS (Boyolali)–TP PKK Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali*, menggelar Diskusi Hukum bertema “Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Pidana” di Gedung Serbaguna Desa Pandeyan, Selasa (8-9-2026) sore.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara TP PKK Desa Pandeyan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Ketua TP PKK Desa Pandeyan, Hana Rini Astuti, SH, dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Bapas Surakarta yang telah bersedia menjadi mitra dalam kegiatan edukasi hukum ini.

“Kami sengaja menggelar kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, mengenai hak-hak hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Hana.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum paham langkah hukum yang harus ditempuh ketika menghadapi atau menyaksikan tindak kekerasan. “Melalui forum ini kami berharap ibu-ibu PKK bisa menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing,” lanjutnya.

Suasana diskusi sempat terhenti sejenak. Tiba-tiba sejumlah anggota TP PKK membawa kue ulang tahun maju ke panggung sembari menyanyikan lagu “Selamat Ulang Tahun”. Rupanya hari itu bertepatan dengan ulang tahun Ketua TP PKK Desa Pandeyan, Hana Rini Astuti, yang ke-40.

Lilin di atas kue pun ditiup oleh Hana. Seluruh peserta yang hadir kompak ikut menyanyikan lagu ulang tahun dan memberikan ucapan selamat. Acara yang semula formal seketika menjadi hangat dan penuh kekeluargaan.

Setelah kejutan selesai, acara dilanjutkan kembali. Kasubsi Bimbingan Klien Anak BAPAS Surakarta, Miranti Nilasari, dalam penjelasannya menegaskan bahwa kelompok rentan yang sering menjadi korban kekerasan adalah anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Ia menekankan pentingnya perlindungan khusus bagi kelompok tersebut dalam sistem hukum pidana.

Miranti juga menjelaskan bahwa pelaku kekerasan tidak selalu orang asing. “Pelaku bisa berasal dari orang terdekat seperti suami, istri, pacar, orang tua, keluarga, tetangga, majikan, hingga rekan kerja,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, ia menguraikan faktor-faktor penyebab kekerasan. Di antaranya keinginan memperoleh sesuatu, lemahnya kontrol sosial, munculnya permasalahan yang memicu permusuhan, tidak bisa mengontrol emosi, hingga prasangka buruk terhadap orang lain.

Ia juga membedakan jenis kekerasan. “Selain kekerasan fisik, ada kekerasan psikologis seperti ancaman, tekanan, kebohongan, dan indoktrinasi yang bisa menghilangkan kemampuan normal seseorang,” kata Miranti.

Berdasarkan data Barometer Kesetaraan Gender IJRS dan INFID tahun 2020, tempat paling rawan terjadi kekerasan adalah di tempat umum 62,4%, terminal atau stasiun 61,5%, pinggir jalan 59,4%, dan transportasi publik 57,1%. Sementara di media sosial angkanya 45,7%.

Miranti turut menjelaskan tugas dan fungsi BAPAS, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan. Tugasnya meliputi membuat laporan penelitian kemasyarakatan, melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta mengawasi anak yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Menutup kegiatan, para peserta diberikan kesempatan sesi tanya jawab. Diskusi berlangsung antusias. TP PKK Pandeyan dan Bapas Surakarta berharap melalui kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga Desa Pandeyan menjadi lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. (Oe) By

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *