oleh

Dr. Kh. Mustain Nasoha, Ketua Fatwa Mui Surakarta : Karnaval Kemerdekaan Boleh Meriah, Namun Memakai Pakaian Lawan Jenis Hukumnya Haram

-Ragam-108 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus selalu menjadi ruang kegembiraan bersama. Berbagai lomba, pentas seni, pawai, dan karnaval digelar sebagai ungkapan syukur atas nikmat kemerdekaan sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surakarta, Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, mengingatkan agar kemeriahan tersebut tetap berjalan dalam koridor nilai agama, kesopanan, dan budaya yang baik.

Menurutnya, dalam fikih terdapat larangan tasyabbuh, yaitu menyerupai lawan jenis dalam hal-hal yang secara khusus atau dominan menjadi cirinya. Karena itu, laki-laki yang sengaja mengenakan pakaian yang memang identik dengan perempuan, demikian pula sebaliknya, perlu menghindari bentuk penampilan semacam itu.

“Merayakan kemerdekaan adalah sesuatu yang baik, bahkan patut disyukuri. Masyarakat boleh bergembira, mengadakan karnaval, perlombaan, maupun berbagai bentuk kreativitas. Namun, kegembiraan hendaknya tetap dijaga agar tidak bercampur dengan hal-hal yang bertentangan dengan tuntunan agama. Jika suatu penampilan telah memenuhi unsur tasyabbuh yang dilarang dalam fikih, maka hukumnya haram,” terang KH. Mustain.

Ia menegaskan bahwa yang menjadi perhatian bukanlah karnavalnya, melainkan bentuk ekspresi tertentu di dalamnya.
“Jangan sampai karena ingin menghadirkan kelucuan atau hiburan, seseorang justru memilih penampilan yang menurut kebiasaan masyarakat setempat memang merupakan ciri khusus lawan jenis. Masih banyak bentuk kreativitas lain yang tetap menarik, meriah, dan tidak menimbulkan persoalan hukum agama,” ujarnya.

KH. Mustain juga mengajak masyarakat agar persoalan seperti ini disikapi dengan tenang dan penuh kebijaksanaan.
“Dalam masalah seperti ini, yang dikedepankan adalah edukasi, bukan saling menyalahkan. Jika ada yang belum mengetahui, hendaknya dijelaskan dengan cara yang baik. Karnaval tetap bisa meriah, kegembiraan tetap terjaga, persaudaraan tetap kuat, dan nilai agama pun tetap dihormati,” katanya.

Menurutnya, semangat kemerdekaan justru akan terasa lebih bermakna apabila diisi dengan kegiatan yang membangun rasa syukur, memperkuat persatuan, menjaga martabat, serta menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Syariat bukan untuk mematikan kegembiraan, tetapi membimbing agar kegembiraan itu tetap indah, bermartabat, dan membawa kebaikan,” pungkas KH. Mustain.

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta ini menjelaskan bahwa dasar larangan tersebut di antaranya terdapat dalam hadis dari Ibnu Abbas.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Menurut KH. Mustain, penggunaan kata la‘ana atau laknat dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa persoalan tasyabbuh antara laki-laki dan perempuan bukan persoalan ringan.
Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya menegaskan :
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).

Memperkuat argumentasi diatas KH. Mustain Nasoha mengutip pendapat Imam Zakariya Al Ansori yang dikutip dari dalam Kitab Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj juz 3 hal. 36 yang berbunyi :
قَالَ زَكَرِيَّا الْأَنْصَارِيُّ فِي كِتَابِهِ الْغُرَرِ الْبَهِيَّةِ: ضَبَطَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ مَا يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ فِيهِ بِأَنَّهُ مَا كَانَ مَخْصُوصًا بِهِنَّ فِي جِنْسِهِ وَهَيْئَتِهِ، أَوْ غَالِبًا فِي زِيِّهِنَّ، وَكَذَا يُقَالُ فِي عَكْسِهِ، فَإِنَّ تَشَبُّهَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ حَرَامٌ فِي مِثْلِ مَا ذُكِرَ.
Artinya : Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Al-Ghurar Al-Bahiyyah menjelaskan: “Ibnu Daqiq al-‘Id memberikan batasan mengenai bentuk penyerupaan terhadap perempuan yang diharamkan, yaitu apabila sesuatu yang digunakan itu memang secara khusus merupakan ciri perempuan, baik dari jenis maupun bentuknya, atau sesuatu yang secara umum lebih dominan menjadi bagian dari penampilan dan pakaian perempuan. Ketentuan yang sama juga berlaku sebaliknya. Karena itu, perempuan yang menyerupai laki-laki juga haram dalam hal-hal sebagaimana yang telah disebutkan.”

KH. Mustain Nasoha mengatakan, larangan tersebut semakin jelas ketika Nabi Muhammad SAW secara khusus menyebut persoalan pakaian.
Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309 )
“Karena itu, persoalannya bukan sekadar seseorang memiliki niat bercanda atau serius. Ketika pakaian yang dikenakan memang secara khusus merupakan identitas pakaian lawan jenis menurut kebiasaan masyarakat setempat, maka unsur tasyabbuh harus diperhatikan,” terang KH. Mustain.

Larangan tersebut, lanjut KH. Mustain Nasoha, juga dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab klasik. Seperti Al-Hâfizh Ibnu Hajar Al Asqolani didalam Kitab Fathul Barri juz 10 hal. 332 yang berkata:
الْمَعْنَى لَا يَجُوزُ لِلرِّجَالِ التَّشَبُّهُ بِالنِّسَاءِ فِي اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ الَّتِي تَخْتَصُّ بِالنِّسَاءِ وَلَا الْعَكْسُ
Artinya : Maknanya adalah laki-laki tidak boleh menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi laki-laki).

Begitu juga Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Kitab Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra Juz 1 hal. 261 mengatakan :
يَحْرُمُ التَّشَبُّهُ بِهِنَّ [أَيْ: بِالنِّسَاءِ] بِلُبْسِ زِيِّهِنَّ الْمُخْتَصِّ بِهِنَّ اللَّازِمِ فِي حَقِّهِنَّ، كَلُبْسِ السِّوَارِ وَالْخَلْخَالِ وَنَحْوِهِمَا، بِخِلَافِ لُبْسِ الْخَاتَمِ.
Artinya : Imam Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa laki-laki diharamkan menyerupai perempuan dengan mengenakan pakaian, perhiasan, atau atribut yang secara khusus menjadi ciri perempuan. Beliau mencontohkan gelang tangan dan gelang kaki. Adapun benda yang tidak menjadi ciri khusus perempuan, seperti cincin, tidak otomatis masuk dalam kategori tasyabbuh yang diharamkan.

Menurut KH. Mustain, penjelasan tersebut memberikan batas yang cukup jelas. Yang menjadi objek larangan bukan seluruh model pakaian yang kebetulan pernah dipakai laki-laki maupun perempuan, melainkan pakaian atau perhiasan yang secara khusus menjadi ciri lawan jenis.
Karena itu, penentuan suatu pakaian termasuk tasyabbuh atau tidak juga harus mempertimbangkan ‘urf, yakni tradisi dan kebiasaan masyarakat.
“Tidak semua pakaian otomatis mempunyai hukum yang sama di setiap tempat dan zaman. Ada jenis pakaian yang digunakan bersama oleh laki-laki dan perempuan. Tetapi apabila dalam masyarakat tertentu sebuah pakaian benar-benar identik atau dikhususkan bagi perempuan, kemudian dikenakan laki-laki dengan penampilan menyerupai perempuan, di situlah persoalan hukum tasyabbuh muncul,” katanya.

KH. Mustain juga mengutip Syekh Abdurrahman didalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 283 menjelaskan ukuran pakaian yang masuk kategori tasyabbuh :
)مَسْأَلَةٌ): ضَابِطُ التَّشَبُّهِ الْمُحَرَّمِ مِنْ تَشَبُّهِ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَعَكْسِهِ، مَا ذَكَرُوهُ فِي الْفَتْحِ وَالتُّحْفَةِ وَالْإِمْدَادِ وَشَنِّ الْغَارَةِ، وَتَبِعَهُ الرَّمْلِيُّ فِي النِّهَايَةِ، هُوَ أَنْ يَتَزَيَّا أَحَدُهُمَا بِمَا يَخْتَصُّ بِالْآخَرِ، أَوْ يَغْلِبُ اخْتِصَاصُهُ بِهِ فِي ذَلِكَ الْمَحَلِّ الَّذِي هُمَا فِيهِ.
Artinya : “Suatu permasalahan: Batasan tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) yang diharamkan, baik laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki, adalah sebagaimana dijelaskan para ulama dalam kitab Al-Fath, At-Tuhfah, Al-Imdād, dan Syannul Ghārah, serta diikuti oleh Imam ar-Ramli dalam kitab An-Nihāyah, yaitu apabila salah satu dari laki-laki atau perempuan berpenampilan dengan sesuatu yang secara khusus menjadi ciri lawan jenisnya, atau dengan sesuatu yang menurut kebiasaan masyarakat setempat lebih dominan digunakan oleh lawan jenisnya.”

KH. Mustain menjelaskan bahwa keterangan tersebut penting karena memberikan ukuran yang objektif. Syariat tidak semata-mata menilai berdasarkan nama pakaian, melainkan juga bagaimana masyarakat setempat memandang pakaian tersebut.
“Kalau sesuatu memang sudah menjadi pakaian yang identik dan lazim diperuntukkan bagi perempuan di suatu daerah, maka laki-laki hendaknya tidak mengenakannya dengan cara menyerupai perempuan. Demikian pula sebaliknya,” katanya.

Namun demikian, KH. Mustain mengingatkan agar persoalan ini disikapi dengan ilmu, kebijaksanaan, dan sikap saling menghormati. Menjelaskan hukum bukan berarti membuka ruang untuk mencela, merendahkan, atau mempermalukan orang lain.
“Yang perlu kita jaga adalah perbuatannya agar sesuai dengan tuntunan agama, bukan sibuk menghakimi pelakunya. Jika ada yang belum memahami, maka tugas kita adalah mengingatkan dengan cara yang baik, santun, dan penuh kasih sayang. Karnaval tetap bisa meriah, masyarakat tetap bisa bergembira, kreativitas tetap bisa berkembang, tanpa harus melanggar batas-batas yang telah diajarkan agama,” ujarnya.

Menurutnya, semangat Agustusan justru seharusnya menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan, menumbuhkan rasa syukur atas kemerdekaan, serta menghadirkan hiburan yang sehat dan bermartabat.
“Islam tidak datang untuk mematikan kegembiraan. Islam justru mengajarkan agar kegembiraan itu tetap indah, terhormat, dan membawa kebaikan. Mari rayakan kemerdekaan dengan penuh suka cita, tanpa saling menyakiti, tanpa saling menghakimi, dan tetap menjaga nilai agama, budaya, serta kehormatan sesama,” pungkas KH. Mustain Nasoha. (*/Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *