oleh

KY Dorong Penguatan Kewenangan untuk Wujudkan Peradilan Merdeka dan Berintegritas

-Ragam-17 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menegaskan urgensi penguatan kewenangan dan kelembagaan demi mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA H. Abdul Chair Ramadhan, saat membuka Seminar Zona I KY di Solo dengan tema “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan.”

Dalam keynote speech-nya, Abdul Chair memaparkan posisi strategis KY dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia, yang salah satu mandat utamanya adalah mengawasi perilaku hakim.

Menurut dia, fungsi pengawasan tersebut sangat krusial untuk menjaga marwah peradilan agar tetap bersih, bermartabat, dan terpercaya di mata publik.

Abdul Chair menjelaskan, kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dipahami dalam dua dimensi, yakni kemerdekaan kelembagaan atau institutional independence dan kemerdekaan personal hakim atau personal independence.

Karena itu, ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan KY bukanlah bentuk intervensi, melainkan sebagai penyempurna bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu sendiri.

Untuk memperkuat peran tersebut, ia menilai revisi kedua atas Undang-Undang Komisi Yudisial menjadi kebutuhan mendesak agar kedudukan KY sebagai mitra penyempurna kekuasaan kehakiman dapat terakomodasi secara lebih kuat.

Seminar ini juga mengulas keterkaitan penguatan KY dengan cita-cita mewujudkan good governance dalam kerangka demokrasi konstitusional Indonesia.

Dukungan terhadap penguatan etika peradilan juga datang dari Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Pakubuwana XIII Purbaya, yang dalam sambutannya mendorong nilai-nilai luhur adat istiadat sebagai penguat etika hakim.

Sejumlah tokoh nasional hadir sebagai narasumber, di antaranya Ketua Bidang Rekrutmen KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan, Guru Besar UMS sekaligus mantan Ketua KY Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM DPP MUI Prof. Dr. Suparji Ahmad, dan tokoh agama Habib Ali Bin Abubakar Al-Attas.

Turut hadir dalam acara tersebut Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani beserta pendamping dan perwakilan MUI daerah.

Diskusi publik ini diikuti perwakilan lebih dari 100 universitas dan perguruan tinggi se-Pulau Jawa yang telah memiliki nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial.

Setelah Zona I di Pulau Jawa, rangkaian seminar serupa akan dilanjutkan di Zona II Makassar dan Zona III Palembang untuk menjangkau wilayah Indonesia lainnya. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *