oleh

Sengketa Rumah di Solo: Sri Marwini Kalah Meski Punya SHM

-Hukum-321 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Suyadi dan istrinya, Sri Marwini, telah mengalami perjalanan panjang dalam membeli rumah di Kelurahan Pajang, Kota Solo. Mereka membeli rumah tersebut pada 2013 dari seorang penjual bernama Subarno, dengan proses transaksi yang dilakukan melalui notaris Eret. Sebelum membeli, Sri Marwini telah meminta notaris melakukan pengecekan legalitas rumah sebanyak dua kali untuk memastikan tidak ada persoalan hukum.

Setelah proses jual beli selesai, pasangan tersebut menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suyadi. Mereka mulai menempati rumah itu pada awal 2014. Namun, beberapa bulan kemudian, seorang perempuan bernama Suwarti datang dan mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Sri Marwini menunjukkan fotokopi SHM sebagai dasar kepemilikan, tetapi pihak Suwarti tidak menerima. Mereka kemudian mencari Subarno, penjual rumah, tetapi tidak ditemukan. Persoalan semakin pelik ketika Sri Marwini diminta membayar Rp 500 juta agar perkara tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Sri Marwini menolak permintaan tersebut karena merasa proses jual beli telah sesuai prosedur. Mereka kemudian menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses hukum berlarut-larut, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, hingga PTUN.

Pada 2025, putusan berkekuatan hukum tetap menyatakan mereka kalah. Eksekusi rumah pun dilaksanakan pada 2026. Sri Marwini menyebut perjuangan hukum yang dijalani selama lebih dari satu dekade telah menguras biaya hingga miliaran rupiah.

Sri Marwini mengaku tetap mempertahankan rumah tersebut selama proses hukum karena merasa telah membeli secara sah dan melalui prosedur resmi. Dalam persidangan, ia menemukan kejanggalan pada sertifikat yang diajukan pihak penggugat.

Meski demikian, putusan pengadilan tetap memenangkan pihak penggugat. Saat ini, Sri Marwini menyatakan masih menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi. Ia berharap kasus yang menimpanya tidak terjadi pada masyarakat lain, khususnya warga dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Sri Marwini berharap agar masyarakat lebih waspada dalam membeli rumah dan memastikan semua prosedur telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang menjadi korban sengketa properti.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih teliti dan waspada dalam membeli properti, serta memastikan semua prosedur telah sesuai dengan aturan yang berlaku. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *