oleh

Korupsi Dana Desa Jumantoro: Tim Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Tahan Tersangka

-Hukum-284 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, terus bergembang. Tim kuasa hukum Sekretaris Desa (Sekdes) Jumantoro, Susilowati, dari kantor hukum Hide Law Associate, Imam Al Ghozali Hide Wulakada dan Lia Kurniawati, SH, membeberkan bahwa perkara ini merupakan pintu masuk untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas di Desa Jumantoro.

Menurut Imam Al Ghozali, Kronologis kasus ini bermula saat Bendahara Desa dan Kepala Desa Jumantoro diduga menggunakan tanda tangan palsu milik pejabat desa tertentu dalam dokumen Surat Perintah Pencairan (SPP). Tanda tangan tersebut merupakan syarat administratif mutlak agar dana bisa cair dari perbankan.

Dana Rp 110 juta yang dicairkan dalam dua tahap, Rp 60 juta dan Rp 50 juta, diduga digunakan oleh oknum terkait dalam kurun waktu yang cukup lama. Meski belakangan dana tersebut dikembalikan ke kas desa setelah adanya laporan polisi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.

Tim kuasa hukum telah menyurati BPD, Camat, Dispermades, hingga Inspektorat agar dana itu dibekukan dan tidak digunakan kembali. “Sampai ada putusan hukum tetap,” ujar Imam Al Ghozali.

Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor, Kaur Kesra, Kaur Perencanaan, Kasi Keuangan, Kepala Desa Jumantoro, hingga pihak teler PT BPR Bank Daerah Karanganyar dan Dispermades.

Imam Al Ghozali menambahkan, setelah pemeriksaan terakhir terhadap kliennya sebagai korban, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Kuasa hukum berharap status Kepala Desa dan Bendahara segera ditingkatkan menjadi tersangka. “Kami meminta kawan-kawan penyidik kepolisian bekerja ‘garis lurus’,” ujarnya.

Tim kuasa hukum mengapresiasi keberanian masyarakat Desa Jumantoro yang semakin kritis dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Langkah hukum lanjutan pun tengah disiapkan untuk melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Penegakan hukum yang jujur bukan semata untuk klien kami, melainkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih di Karanganyar.

Kasus tersebut mencuat saat ada aksi protes muncul dari warga Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar pada bulan November 2025. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Jumantoro Bersatu memasang spanduk bertuliskan “Stop Korupsi Satu Tekad Kuatkan Niat Berantas dan Cegah Korupsi di Desa Jumantoro, dan Usut Tuntas Segala Tindakan Korupsi”. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *