oleh

Bupati Klaten Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Barang Bukti 934 Juta Dalam Tong Biru

-Hukum-26 views

INDONNESIANEWS (Klaten)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten sebagai tersangka kasus dugaan suap dan korupsi pengadaan barang jasa.

Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti dengan total nilai Rp 1,2 miliar.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp 1,2 miliar,” kata Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Rincian barang bukti, uang tunai Rp 934 juta ditemukan di kediaman pihak swasta berinisial HAS yang disimpan di dalam tong biru. Selain itu, ditemukan uang sekitar Rp 300 juta di dalam amplop dan 5.972 Yuan atau setara Rp 16 juta.

KPK membagi perkara ini ke dalam lima klaster, mulai dari suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin. Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan Kalan BPK Jawa Tengah dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka. (“Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *