oleh

Satreskrim Solo Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Tetangga Dijual Rp2,1 Juta untuk Bayar Utang

-Hukum-26 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Seorang pria berinisial FHP (31), warga Kemukus, Kabupaten Kebumen, diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/58/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026.

Korban, Sukadi (61), warga Joyosuran RT 03 RW 11, Pasar Kliwon, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam yang diparkir di depan rumahnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kliwon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB melakukan klarifikasi terhadap FHP.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya melalui media sosial Facebook,” jelas Derry.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil curian tersebut berhasil dijual dengan harga Rp2,1 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang yang menjeratnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan pengangguran dan memiliki hubungan bertetangga dengan korban. Aksi pencurian dilakukan setelah pelaku melihat kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor korban. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan pada malam hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, satu jaket hitam, satu celana hitam, serta satu pasang sandal putih merek Crocs yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, keberadaan sepeda motor korban masih dalam proses pelacakan oleh petugas. Polisi juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, FHP dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.Polsek Pasar Kliwon kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan upaya pencarian terhadap kendaraan milik korban yang telah dijual oleh pelaku. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *