oleh

Jerit Ibu 2 Anak, Belum Ada Anmaning Pengadilan Didatangi Orang Tidak Dikenal Diduga Suruhan Pembeli Yang Akan Eksekusi Rumah

-Hukum-61 views

INDONNESIANEWS (Solo)–*
Seorang ibu rumah tangga bernama Arumy Eviyanti, 48, yang akrab disapa Evie, warga Jalan Temugiring Raya, Tunggulsari, Pajang, Surakarta, kini hidup dalam tekanan batin hebat. Ia dipaksa segera angkat kaki dari rumah yang dibangunnya dari hasil jerih payah sendiri, setelah aset tersebut dilelang oleh mantan suaminya kepada pihak lain, dengan harga rendah.

Kondisi Evie semakin terpuruk karena pihak pembeli diduga mengerahkan sejumlah orang tidak dikenal yang diduga dari pihak pembeli untuk melakukan eksekusi mandiri atas lelang rumah yang dibangun atas banyak perjuangannya dan pengorbanannya. Rumah itu dijual dengan pelelangan yang dipaksakan. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum, sebab eksekusi atas aset sengketa hanya boleh dilakukan oleh pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kisah pilu ibu dua anak itu bermula setelah perceraiannya dengan Suhanis, sang mantan suami. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Evie, Suhanis menjual tanah dan bangunan seluas 760 meter persegi melalui lelang di Tunggulsari kepada seorang berinisial I, petinggi perusahaan swasta di Solo yang bergerak di bidang migas.

Tanah yang dibeli Evie pada tahun 2011 itu dilepas seharga Rp 3,2 miliar. Evie mengaku sebenarnya telah beritikad baik dengan menawarkan untuk membeli bagian mantan suami atau memberikan uang senilai haknya dari hasil penjualan harta gono-gini. Namun, Suhanis bersikeras menjual kepada I.

“Kejanggalannya bukan di harga jual, tapi ada upaya untuk menghancurkan kehidupan di mana dulu pernah mau saya bayar dengan harga lebih tinggi dari penjualan lelang, tetapi mantannya dimana pernah ditawari untuk membeli bagiannya yang lebih tinggi dari harga jual kepada orang lain senilai 3,2M namun dia tidak bersedia,” ujarnya.

Upaya memperjuangkan hak atas aset tersebut sudah ditempuh Evie saat sidang perceraian di Pengadilan Agama Solo. Sayangnya, perjuangan itu kandas dan aset tetap terjual. Evie akhirnya menerima bagian Rp 1,6 miliar setelah diminta mengambilnya dengan alasan Pengadilan Agama tidak boleh menyimpan dana tersebut melewati pergantian tahun karena dapat menjadi catatan buruk bagi lembaga.

“Saya tadinya berpikir positif bahwa pembeli adalah orang yg lebih bisa pakai hati sehingga saat itu saya sudah legowo untuk pindah tanpa menuntut apa pun, dengan pertimbangan kondisi anak dan situasi hidup saya yang sedang kacau balau. Namun ternyata, karena merasa sudah membeli aset tersebut meski dengan harga rendah, sikap kemanusiaan dan kerahiman sama sekali tidak ada pada mereka. Seolah-olah logikanya: ‘Saya punya uang, saya beli murah, kamu pergi sana secepatnya’. Dan pada akhirnya, saya kembali menjadi objek penindasan,” tuturnya.

Evie hanya diberi tenggat satu bulan oleh pihak pembeli untuk mengosongkan rumah. Waktu yang sangat sempit itu membuatnya kesulitan, sebab ia harus mengurus anak yang sakit sekaligus memindahkan seluruh barang dari rumah yang telah ditinggali belasan tahun. “Pembeli sempat mensomasi saya dan lewat lawyer meminta saya segera keluar dengan dalih rugi karena ini bisnis. Padahal mereka membeli dengan harga di bawah pasar dan sudah tahu bahwa ini ada sengketa gono-gini, bukan aset lelang karena wanprestasi debitur perbankan. Selayaknya, meski punya uang, mereka bisa menghargai orang dengan berkomunikasi secara baik dan penuh rasa hormat. Kita sebagai orang Timur yang terkenal santun, semestinya dalam berbisnis pun tetap mengedepankan etika kemanusiaan,” paparnya.

Kedatangan sejumlah orang tidak dikenal pada Sabtu, 9 Mei 2026, membuat Evie sangat tertekan di mana ia dengan segudang permasalahannya, termasuk mengurusi kesehatan anak, permasalahan di sekolah dan masih berusaha bekerja mencari penghasilan untuk menghidupi anak-anaknya dengan situasi itu. “Membangunkan usaha saya yang baru lagi dan saya seperti tidak diberi kesempatan bernafas oleh pembeli tanah dan rumah saya,” ungkapnya.

Ada tindakan kesewenang-wenangan dari pihak yang merasa mempunyai akses terhadap kekuasaan atau penegakan hukum atau dia merasa bisa melakukan itu karena memiliki power baik secara materi atau cara lain, mampu menggerakkan masa, membentuk opini yang hukum itu seolah dibuat bukan untuk melindungi kaum yang lemah tapi justru dirangkai sebagai kepanjangan mereka untuk menzolimi seorang perempuan seperti saya, yang mana saya itu sebenarnya orang yang menjadi korban, di zolimi, dibuli dengan kesehatan yang kurang baik, masih memperhatikan anak, menghidupi mereka yang sebenarnya bukan tanggung jawab ibunya, tapi masih dibantai. Disitu mereka berkolaborasi tanpa mengenal rasa belas kasihan dan hormat kepada sesama manusia,” tegasnya.

Keberadaan orang-orang itu diketahuinya dari rekaman CCTV yang terpasang di bagian depan rumah. Merasa terancam, Evie langsung menghubungi pengacaranya yang tak lama kemudian, datang bersama aparat kepolisian untuk memastikan keamanan.

Melalui kuasa hukumnya, Baris Lamhot, Muhyidin, Evie pernah memohon sisi kemanusiaan pembeli agar diberikan kelonggaran waktu pindah, tetapi mereka (pembeli) tanpa pertimbangan kebijaksanaan hanya memberi waktu 1 bulan. “Klien kami hanya minta kebebasan waktu untuk pindah secara layak, tanpa intimidasi. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar jual-beli, jadi terpaksa melakukan perlawanan lanjut,”ujarnya.

Sementara Kordinator Kuasa hukum Evie, Baris Lamhot menegaskan kedatangan orang-orang di kediaman kliennya Evie merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, tidak ada istilah eksekusi mandiri karena hanya pengadilan yang berwenang melakukan itu. Selain itu, perkara tersebut belum ada Anmaning atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Agama untuk membicarakan eksekusi. “Jadi saya pikir tidak boleh ada orang-orang yang merebut secara paksa 1 objek tanah di luar pengadilan,” tegasnya.

Tak hanya memperjuangkan rumah, Evie juga berencana mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, sejak berpisah mantan suaminya tidak lagi membiayai sekolah dan memberi nafkah, sehingga pendidikan kedua anaknya terancam putus di tengah jalan akibat peristiwa tersebut.

Selain itu Ia juga akan melaporkan tekanan yang dialaminya ke SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi) agar mendapat pendampingan hukum dan perlindungan sebagai korban. Evie kini hanya berharap aparat penegak hukum turun tangan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan, tanpa tekanan dan intimidasi dari pihak mana pun. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *