oleh

Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal, 18,1 Ton Disita dan Dua Pelaku Ditetapkan Tersangka

-Hukum-25 views

INDONNESIANEWS–Di (Jakarta)–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan jaringan perdagangan sodium cyanide (sianida) ilegal. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan distribusi sianida kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.

Bahan kimia berbahaya tersebut diduga merupakan hasil impor dari China dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Berbekal informasi yang diperoleh, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi sianida, yakni di Kota Bekasi serta dua gudang di wilayah Jakarta Barat.

Dari lokasi pertama di kawasan Pondok Gede, Bekasi, polisi mengamankan 54 drum sianida dengan nilai sekitar Rp38,5 juta per drum. Sementara itu, di gudang kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, ditemukan 160 drum, dan di gudang ekspedisi Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, disita 148 drum dengan nilai sekitar Rp40,5 juta per drum.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan total nilai ditaksir mencapai Rp14,55 miliar.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka berinisial S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat. Tersangka S diduga memasok sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, sedangkan DW diduga mendistribusikan bahan kimia tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal impor sianida, jalur distribusi, pihak-pihak penerima, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *