INDONNESIANEWS (Sukoharjo)–Perusakan benda sejarah kembali terulang di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (8/7) kemarin.
Kali ini, pagar tembok Ndalem Singopuran yang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB) di Dusun/Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dirusak menggunakan alat berat.
Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Singopuran, Setiawan, tembok yang dirusak panjangnya sekitar 26 meter, tinggi 3,3 meter, dan lebar 75 sentimeter.
“Kami menerima laporan dari warga pagar tembok Ndalem Singopuran dijebol pada Jumat pagi jam 09.00. Kita datangi dan menghentikannya,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah mendengar kembali terjadi pengrusakan tembok ODCB siang harinya mendatangi lokasi.
Kepada awak berbagai media ia sangat menyesalkan terulangnya pengrusakan cagar budaya lagi di wilayah Kecamatan Kartasura. “Harusnya tahu ini cagar budaya tidak nekat merusak. Tapi masih saja dirobohkan menggunakan alat berat,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laela mengatakan Disdikbud Sukoharjo sebelumnya sudah mendatangi lokasi dan bertemu pemilik lahan.
Pemilik lahan tidak menceritakan akan merobohkan pagar atau melakukan aktivitas pembangunan. Namun ternyata Disdikbud Sukoharjo dikejutkan dengan laporan bahwa pagar tembok Ndalem Singopuran dirobohkan menggunakan alat berat.
Disdikbud Sukoharjo sebelumnya juga sudah mengantar Disdikbud Provinsi Jawa Tengah ke wilayah Kecamatan Kartasura untuk mengkaji cagar budaya di Kecamatan Kartasura akan ditingkatkan menjadi peringkat provinsi.
Petugas juga sudah mendatangi lokasi Ndalem Singopuran untuk dilakukan kajian tapi waktunya belum dan sudah ada kejadian perusakan.
“Ini sudah didaftarkan sebagai register di register nasional sebagai ODCB. Karena menurut strukturnya sudah memiliki struktur yang diduga cagar budaya,” ujarnya.
Disdikbud Sukoharjo melakukan pendaftaran tersebut pada tahun 2017. Tahapan tersebut diharapkan dapat melindungi cagar budaya di wilayah Kecamatan Kartasura, namun ternyata tetap saja ada temuan perusakan.
“Bangunan ini berusia 277 tahun. Sama dengan benteng Kartasura disana lebih tua. Disini diperkirakan sebagai rumah patih Keraton Kartasura. Ini benteng Ndalem Singopuran,” lanjutnya.
Siti Laila menjelaskan, pemilik lahan Sudino dengan identitas KTP Jakarta tapi tinggal di Boyolali dan membeli tanah ini sejak lima tahun lalu. Sudino merupakan pembeli ketiga tanah ini setelah beberapa kali dijual oleh pemilik sebelumnya.
“Kami masih mengkaji lagi. Butuh waktu dan melibatkan banyak pihak tenaga ahli arkeologi, sejarah, BPCB dan lainnya,” lanjutnya.
Sementara itu seorang pemerhati kebudayaan dari Forum Kebudayaan Mataram Surakarta BRM Kusumo Putro menyayangkan kembali terjadinya pengrusakan ODCB.
“Saya sangat prihatin seharuskan kita melestarikan peninggalan zaman dulu sebagai bukti sejarah tapi ini malah di rusak lagi”, ujarnya
Iapun berharap pemerintah harus bergerak cepat untuk melindungi aset-aset kebudayaan peninggalan dahulu kala sehingga tidak terus terulang pengrusakan”, ujarnya.
Sebelumnya pengrusakan serupa terjadi saat tembok benteng sebelah barat Kraton Kartasura, pada 21 April 2022 lalu.
Dimana tembok milik bekas dinasti Islam Mataram juga di jebol dengan panjang 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan alat excavator.
Dalam kasus tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan MK, pemilik lahan sebagai tersangka kasus perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura. (Oe)
Komentar