INDONNESIANEWS (Solo)–Dugaan penyalahgunaan terhadap gas subsidi 3 Kilo gram, dalam kampanye Pilkada Solo 2023, Tim Hukum Paslon 02 Respati Ardi- Asteid Widayani mengadu ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng).
Lanang Kujang perwakilan dari Tim Hukum Respati- Astrid, menjelaskan aduan tersebut dikirim pada Selasa (26/11/2024) sore. Selain itu, dirinya juga memberikan surat tembusan ke instansi dan kementrian terkait.
“Benar, kami memasukkan aduan ke BPK Jateng sore tadi,” tulis Lanang lewat pesan singkat.
“Selain BPK Jateng, kami juga mengirimkan tembusan ke beberapa kementerian dan instansi,” imbuhnya.
Berkas aduan yang diterima, Lanang mempersoalkan kegiatan bagi-bagi doorprize berupa gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang subsidi dari pemerintah pusat.
“Melalui surat ini, saya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Pemenangan dan Pasangan Calon (Paslon) Walikota Surakarta Nomor Urut 01, yaitu Teguh Prakosa – Bambang Gage Nugroho, terkait penyimpangan dalam penggunaan tabung gas LPG 3 kg yang merupakan barang subsidi untuk masyarakat miskin, namun digunakan untuk kepentingan kampanye,” tulis dalam keterangannya.
Aduan itu, menerangkan kegiatan tersebut diduga melanggar sejumlah Perundang-undangan terkait penyaluran gas elpiji 3 kg seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 69 huruf h tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain itu, kegiatan bagi-bagi doorprize tersebut diduga juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Selain itu, diduga juga melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aduan tersebut merupakan tindak lanjut temuan dari Panitia pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaslu) Bawaslu Kadipiro Banjarsari Solo menemukan adanya dugaan kegiatan bagi-bagi doorprize berupa gas elpiji 3 kilogram atau gas melon kepada peserta jalan sehat yang diadakan oleh Paslon 01 Teguh Prakosa dan Bambang Nugroho pada masa kampanye di Lapangan Prawit, Banjarsari, beberapa hari sebelumnya.
Sementara Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Solo Raya Budi Prasetia mengungkapkan bahwa ada aturan khusus terkait penyaluran gas melon. Aturan tersebut mengatur terkait siapa saja yang diperbolehkan menerima gas subsidi tersebut.
Namun terkait adanya temuan dugaan pembagian doorprize berupa tabung gas melon oleh Panwaslu Bawaslu Banjarsari Solo di salah satu kantor cabang partai politik, Budi mengembalikan kepada awak media apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak.
“Ada isinya tidak? Kami berempat secara organisasi Hiswana kami tidak boleh berpolitik tapi kalau secara pribadi itu boleh. Jadi kami bisanya cuma menerangkan distribusi PSO itu seperti apa, yang berhak menerima PSO itu seperti apa. Cara menyalurkan PSO itu seperti apa. Yang memberi siapa. Kami pengawasan sampai dimana, itu kami bisa menerangkan. Kalau ada peristiwa seperti ini, kami kalau diminta menilai salah atau benar. Panjenengan (Teman-teman media) lebih bisa menerangkan,” kata Budi saat ditemui di salah satu kafe di Solo.
Terkait dari mana tabung gas melon tersebut bisa diperoleh, Budi enggan menduga-duga. Namun sesuai aturan yang jelas tabung gas elpiji 3 kg diperuntukkan untuk Rumah Tangga, UMKM, petani, dan nelayan.
Sedangkan Hiswana Migas bertugas mengawasi penyaluran gas melon dari agen ke pangkalan yang juga telah diatur ketat oleh sistem yang dibuat pemerintah.
“Jadi kami awali dari PSO itu gas melon, jadi kami agen-agen yang berhimpun di Hiswana itu bahkan cara kami memberi pun ada aturan. Tangan kanan kami itu cuma pangkalan saja, sampai pangkalan sampai dengan agen itu ada kontraknya per hari berapa tabung. Pangkalan itu menyalurkan kepada masyarakat atau UMKM seperti peruntukkannya untuk siapa sudah diatur,” jelasnya.
Salah satu aturan tersebut tak lain adalah pembelian gas elpiji 3 kg dari SPBE ke Agen hingga Pangkalan harus mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
“Kalau dari kami ke pangkalan sistem sudah mencatat dan tidak mungkin ada kekeliruan kelebihan atau kekurangan. Pangkalan menjual ke konsumen pun juga ada catatan dan sekarang membeli pun harus memakai KTP,” lanjut dia.
Disinggung lagi terkait temuan di salah satu kantor PAC salah satu partai di Solo. Budi menyebut ada sejumlah kemungkinan salah satunya membeli dari pengecer yang bukan kewenangan mereka untuk mengawasi.
“Kalau di PAC ada barang, makanya saya tanya ada isinya tidak? Kalau isinya (tabung) keluarnya itu kan dari SPBE, SPBE itu mengeluarkan isi berdasar permintaan agen-agen PSO. Jadi sampai pangkalan pakai sistem, jadi tidak mungkin lolos satu tabung pun,” kata dia.
“Sekarang kita pengecer sampai 10 persen dari jumlah alokasi yang diterima oleh agen. Jadi kalau sampai ada barang tabung dengan isinya (di lokasi tertentu) malah saya bingung. Iya kok sampai ada barang itu karena sistem tercatat semua. Mungkin pengecer juga bisa main seperti itu, itu mungkin lho. Kami (pengawasannya) sampai pangkalan saja, pengecer ke bawah sudah bukan ranah kami,” ungkap Budi.
Namun demikian bila temuan Panwaslu Bawaslu Banjarsari di salah satu kantor partai politik tersebut merupakan tabung elpiji kosong. Budi mengatakan hal itu tidak melanggar aturan lantaran yang diawasi adalah penyaluran gas yang diisi dalam tabung 3 kg tersebut.
“Itu njenengan (awak media) bisa menilai Monggo, itu kosong atau isi. Kalau yang disubsidi isinya. Kalau tabung kosong sebenarnya di toko-toko juga dijual, kami hanya mengawasi isi (gas) sampai di pangkalan,” beber Budi. (Bud)