INDONNESIANEWS (Klaten)–Pemerintah Kabupaten Klaten bersama Forkopimda Kabupaten Klaten melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (11-12-2024).
Kajari Klaten, Faizal Banu dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri selaku ekseskutor atas putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara-perkara di Kabupaten Klaten khususnya dalam hal ini adalah pemberantasan pengedaran miras illegal.
“Alhamdulilah pada hari ini kita melaksanakan tupoksi kejaksaan di bidang penegakan hukum adalah selaku eksekutor atas utusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap terhadap perkara-perkara yang ada diKlaten khususnya dalam hal ini adalah pemberantasan peredaran miras secara illegal. Atas respon yang luar biasa, dalam duaf bulan kita menemukan sekitar 23 kasus atau perkara miras yang inkracht,” jelasnya.
Faizal menambahkan pada kesempatan ini, akan dilakukan pemusnahan miras illegal sebanyak 1.093 botol dengan berbagai merk. Dirinya mengatakan jumlah ini lumayan tinggi untuk ukuran pelanggaran. Faizal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait serta berharap kondisi Kabupaten Klaten dapat terus kondusif.
Lebih lanjut, Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dan penegak hukum di kabupaten klaten dalam menjaga kondusifitas wilayah. Sri Mulyani pun memberikan apresiasi seraya berharap semoga klaten dapat tetap aman dan kondusif.
Ini sebagai komitmen pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat yang sama-sama ingin Klaten adem ayem, dijauhkan dari klitih dan tawuran anak muda karena pengaruh dari miras. Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Klaten dan Polres Klaten yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat Kabupaten Klaten,” tutur Sri Mulyani. (Prokopim Klaten/Oe)