INDONNESIANEWS (Klaten)–Pemilik Yayasan Sridaya Amanah Sejahtera, R. Bambang Sridaya, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bersama 16 Sekolah Penerima Manfaat. Penandatanganan digelar di Dapur Sehati Mandiri SPPG Jalan Pramuka No. 43, Klaten Tengah, Jumat (24-4-2026)
Sebelum MoU, R. Bambang Sridaya mengajak undangan meninjau fasilitas Dapur Sehati Mandiri SPPG. Hadir 16 guru dari Sekolah Penerima Manfaat, perwakilan Dinas Pendidikan, Puskesmas Klaten Tengah, unsur kelurahan, dan tamu undangan lainnya. Dapur ini merupakan dapur ke-22 milik Bambang.

SPPG milik R. Bambang Sridaya saat ini telah tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Yogyakarta meliputi Bantul dan Sleman, serta Cilacap. Seluruh dapur disiapkan dengan standar higienis untuk memproduksi makanan bergizi dalam skala besar.
Program MBG akan mulai dibagikan Senin 27/4/2026 mendatang. Tahap awal sebanyak 1000 porsi akan disalurkan, dan selanjutnya rutin dibagikan setiap hari sebanyak 2000 porsi MBG kepada penerima manfaat. Sasaran program ini mencakup 16 sekolah mulai dari KB, TK, SD, hingga SMK di wilayah Klaten Tengah.
R. Bambang Sridaya menyebut persiapan sudah matang karena pihaknya berpengalaman mengembangkan SPPG di berbagai daerah. “Saya punya MBG banyak karena pengalaman saya. Peralatan, surat, halal dan lain-lain semua terpenuhi. Jadi untuk Klaten Tengah ini tinggal jalan. Targetnya anak-anak dapat gizi layak tiap hari biar sehat dan fokus belajar,” tegasnya.

MoU ini secara rinci mengatur 6 hal pokok: Pertama, memastikan SPPG memproduksi makanan sesuai standar gizi seimbang, porsi tepat, dan higienitas dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kedua, menetapkan tata tertib distribusi mulai waktu pengiriman, prosedur penerimaan, hingga pengembalian tray. Ketiga, mendefinisikan hak dan kewajiban sekolah dalam menerima, mengelola, membagikan makanan, dan menjaga inventaris alat makan.
Keempat, meningkatkan sinergi dan komitmen SPPG dengan satuan pendidikan demi visi generasi emas yang sehat dan cerdas. Kelima, menjadi acuan hukum untuk pengawasan kualitas dan pertanggungjawaban jika ada ketidaksesuaian menu atau isu keamanan pangan. Keenam, menyepakati validitas data siswa, guru, dan tenaga kependidikan penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.
Melalui MoU ini, SPPG berkewajiban mengirimkan makanan sehat secara rutin, sementara sekolah memastikan program berjalan tertib di lingkungan satuan pendidikan. Kolaborasi ini diharapkan jadi model kerja sama swasta, sekolah, dan pemerintah untuk intervensi gizi anak serta mendukung agenda nasional peningkatan kualitas SDM sejak usia dini. (Oe)








Komentar