oleh

Inspektorat Klaten Gelar Forum Konsultasi Publik, Libatkan Forkopimda, LSM dan Wartawan

-Ragam-47 views

INDONNESIANEWS (Klaten)–Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik, di Aula Inspektorat setempat, Kamis (2-7-2026). Kegiatan ini menghadirkan jajaran Forkopimda, LSM, Wartawan dan pemangku kepentingan untuk memperkuat komunikasi dua arah dalam pengawasan pemerintahan.

Setelah sesi pertama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh perwakilan Forkopimda, LSM, dan wartawan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kepala Inspektorat Daerah Klaten, Agus Suprapto, mengatakan, “Forum ini merupakan komunikasi dua arah antara Inspektorat dengan audiensnya. Ada perangkat daerah, wartawan, maupun organisasi. Masukan ini untuk mengoptimalkan peran Inspektorat sebagai perangkat daerah yang tugasnya membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan semua perangkat daerah di Kabupaten Klaten.”

Lebih lanjut Agus Suprapto menyampaikan, tugas dan fungsi Inspektorat adalah memberi informasi, melakukan pembinaan, dan pengawasan. Pembinaan dilakukan melalui pendampingan, sementara pengawasan bisa berupa review maupun audit.

Dalam forum ini, warga masyarakat menyampaikan masukan agar setiap aduan segera ditindaklanjuti. Mereka juga menyoroti upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Klaten.

Menanggapi hal itu, Agus Suprapto menyatakan pihaknya akan terus turun ke bawah untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pencegahan korupsi, baik di tingkat kabupaten maupun perangkat daerah.

“Harapannya warga masyarakat Kabupaten Klaten dan semua dinas instansi, juga BUMN/BUMD yang ada, mari kita bangun budaya anti korupsi untuk mewujudkan Kabupaten Klaten yang bersih dari korupsi,” tegasnya.

Terkait aduan masyarakat, hingga saat ini sudah ada sekitar 15 laporan yang masuk. Beberapa sudah selesai ditangani, sebagian lainnya masih dalam proses. Aduan yang dibahas meliputi pemanfaatan tanah desa, pertanggungjawaban pemerintahan desa yang belum sesuai, hingga perilaku aparatur yang tidak netral.

Untuk aduan yang menyangkut unsur pelanggaran, Inspektorat akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan aparat penegak hukum. “Tentunya kita melakukan telaah dan kajian. Apabila sudah memenuhi unsur-unsur, maka akan kami tindaklanjuti dalam bentuk pembinaan maupun proses lebih lanjut sesuai ketentuan,” pungkas Agus Suprapto.(Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *