INDONNESIANEWS (Klaten)–Sebanyak 70-an nasabah BRI Unit Karangnongko, Klaten, yang berasal dari Desa Demakijo dan Desa Blimbing diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum Mantri BRI Unit Karangnongko, Rika. Atas permasalahan itu, Pemerintah Desa Demakijo mempertemukan para nasabah, pihak BRI Kantur cabang Klaten, BRI Unit Karangnongko, dan Kanwil BRI Yogyakarta, untuk mengetahui perkembangan penanganan masalah itu di Kantor Desa setempat, Sabtu (23-5-2026).
Menurut pejabat Kanwil BRI Yogyakarta, Edy, pihaknya masih menunggu hasil audit internal sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait penanganan kasus sejumlah nasabah dan agen. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut arahan Khoirul Jihat dari Kantor Cabang BRI Klaten.
Selama proses audit berjalan, BRI mengambil posisi status quo dan tidak melakukan penagihan aktif seperti prosedur normal. “Sampai proses ini selesai, tidak ada upaya dari BRI untuk melakukan penagihan seperti prosedur normal,” ujar Edy.
Pihak BRI juga menyatakan akan mengikuti proses hukum apabila kasus berlanjut ke ranah tersebut. Misalnya, jika nasabah menguasakan perkara kepada Muhammadiyah dan membuat laporan resmi, maka BRI akan menghormati dan mengikuti jalannya proses hukum hingga tuntas.
Edy menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki modus berbeda sehingga penanganannya tidak bisa digeneralisasi. Keputusan terkait penggantian kerugian akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi per kasus setelah audit selesai. BRI berjanji akan menyampaikan tindak lanjut beserta alasan kepada nasabah untuk memberikan kepastian dan transparansi.
Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Karangnongko, Erny Kusumawati, MBM Kantor cabang BRI Klaten, Khoirul Jihat, nasabah dari Desa Demakijo dan Desa Blimbing, serta Forkopimcam Karangnongko.
Kepala Desa Demakijo, Ery Karyanto, mengatakan nasabah menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pengembalian uang yang diduga disalahgunakan. Kedua, pengembalian jaminan yang belum dikembalikan. Ketiga, kejelasan terkait status jaminan nasabah. “Intinya tuntutan masyarakat itu ada tiga: uangnya kembali, jaminannya juga kembali, dan kejelasan terkait jaminan itu sendiri,” katanya.
Hingga pertemuan selesai, belum ada kesepakatan final antara nasabah dan pihak BRI. Kedua pihak sepakat menunggu hasil audit internal yang masih berlangsung untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Perbankan.
Sementara itu, pendamping nasabah dari LBH Muhammadiyah Klaten, Wiyono, SH, mengatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dari para pemohon bantuan hukum. “Dari bukti-bukti itu kita akan memberikan advice hukum bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Wiyono menyebut total kerugian nasabah belum diketahui karena kasus baru ditangani. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BRI Unit Karangnongko untuk menghitung jumlah kerugian. Menurutnya, sebagian nasabah memang memiliki pinjaman dan sudah mengangsur ke bank, namun angsuran tersebut diduga tidak sampai ke bank karena diselewengkan oleh oknum mantri BRI Unit Karangnongko berinisial R.
Sementara sejumlah nasabah mengaku awalnya tidak mengetahui ada permasalahan karena selama ini rutin mengangsur di BRI Unit Karangnongko. Seperti disampaikan Anita, warga Desa Demakijo, yang memiliki pinjaman Rp100 juta. Ia mengaku rutin mengangsur hingga lunas. Namun setelah ramai masalah, saat dicek ke BRI ternyata pinjaman belum dibayarkan dan masih bermasalah. Anita menyebut pembayaran disetorkan ke mantri BRI Unit Karangnongko berinisial Rika.
Hal serupa dialami Nuryadi, warga Desa Blimbing. Ia meminjam Rp20 juta dan sudah membayar lunas, tetapi saat hendak mengajukan pinjaman lagi baru mengetahui masih ada tunggakan Rp2 juta. Nuryadi juga mengaku membayar cicilan ke mantri Rika. Karena itu, kedua nasabah berharap permasalahan ini segera diselesaikan. Pasalnya, status pinjaman yang belum beres bisa memengaruhi kredibilitas mereka jika ingin mengajukan kredit kembali di kemudian hari. (Oe)








Komentar