INDONNESIANEWS (Magelang)–Melalui Kuasa Hukumnya tersangka kasus Penipuan dengan modus jaminan cek kosong atas nama Elsa Susana ( ES ) bersikukuh minta penangguhan penahanan dengan dalih karena orang tuanya sakit sehingga membutuhkan pendampingan dirinya.
Berkas perkara ES oleh Kepolisian Resor ( Polres ) Kabupaten Magelang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magelang atas tuduhan tersangka telah melakukan penggelapan atau penipuan.
Oleh karenanya ES harus menjalani sebagai tahanan di Rutan Magelang selama menjalani sidang.
Sejak sidang perdana beberapa hari yang lalu melalui Kuasa hukumnya meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Mungkit Magelang untuk ditangguhkan penahanannya.
Atas permohonan tersangka Hakim yang menyidangkan perkaranya tetap menjawab pikir-pikir dan sidang berikutnya akan digelar tanggal 3 Januari 2024.
Sebelumnya tersangka menuntut balik kepada korban
Rudi Harianto ( 51 ) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tersangka menyebut perkaranya dengan korban itu masalah pinjam meminjam dan oleh karenanya hal itu merupakan perkara perdata.
Rudi Harianto yang ditipu malah dilaporkan untuk yang kedua kalinya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Mungkit Magelang tanggal 22 Nopember 2023 yang lalu yang diterima oleh pihak PN tanggal 23 Nopember 2023, dan tanggal 24 Nopember 2023 Rudi Harianto menerima surat panggilan untuk menjalani sidang tanggal 6 Desember 2023 di PN Mungkit Magelang dan oleh Hakim yang menyidangkan perkara ini setelah tersangka meminta penangguhan maka dijawab oleh Hakim dengan jawaban pikir-pikir.
Tidak tanggung-tanggung tersangka ES (51), warga Brigjen Katamso no 92 A. RT 044 RW 013 Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) itu menuntut kerugian kepada korban Rudi Harianto sebesar Rp 384.000.000 ( Tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah ) sebagai kerugian material dan Rp 1.000.000.000 ( Satu milyard rupiah ) sebagai kerugian immateriil.
Menurut ES terkait kasusnya dengan Rudi Harianto adalah masalah hutang piutang sementara oleh Rudi Harianto persoalan tersebut merupakan kasus Penipuan dan penggelapan yang berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dengan Nomor : B-1878/M.3.44/Eoh.1/10/ 2023, tanggal 30 Oktober 2023.
Dugaan kasus Penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan Rudi Harianto sejak tanggal 9 Februari 2022.
Atas penetapan tersangka tersebut, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Magelang melalui penyidik/penyidik pembantu selanjutnya melimpahkan/menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Sumber di Polres Kabupaten Magelang Pelimpahan tersangka dilakukan sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, dimana penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tersangka ES dilimpahkan kepada pihak kejaksaan pada hari Kamis (30/11/2023) yang lalu selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan dan dititipkan di Lapas setempat.
Rabu ( 20/12/2023 ) tersangka akan menjalani sidang yang ke-2 setelah sidang perdana tanggal 6 Desember 2023 yang lalu untuk meminta penangguhan penahanan. Dalam sidang ke-2 ini kemungkinan Hakim akan memutuskan terkait permohonan tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 15 Desember 2022 dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP atas laporan polisi nomor : LP/B/23/Ii/2022/SPKT/POLRES Kabupaten Magelang tanggal 9 Februari 2022 ES saat ini tersangka ditahan di Lapas setempat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rudi Harianto (52) yang beralamat di Gondang Legi RT 002 RW 005 Kelurahan Ngasem Kecamatan Tegalrejo Magelang, ES diduga telah melakukan aksi penipuan dengan dalih dana kerja sama investasi sebesar 1 Milyard rupiah yang diterima melalui transfer dan penyerahan secara Cash sebanyak 3 kali melalui rekening atas namanya dan penyerahan secara langsung.
Penyerahan uang 1 Milyard dari Rudi Harianto kerja sama dengan kedok investasi kepada ES dengan kedok dana untuk investasi tersebut Rudi dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.
Untuk meyakinkan kepada Rudi tersangka ES menyerahkan jaminan atas kerja sama bisnis berkedok investasi tersebut dengan memberikan 3 cek senilai 1 Milyard yang katanya bisa dicairkan sewaktu-waktu dan bisa untuk pegangan jika ES tidak menepati janjinya.
Tragisnya beberapa bulan kemudian janji untuk memberikan keuntungan 5 persen tersebut tidak direalisasikan, dan saat dilakukan penagihan tersangka selalu berkelit dan berbelit-belit.
Oleh karenanya Rudi berinisiatif untuk mencairkan 3 cek yang diberikan sebelumnya sebagai jaminan yang dikatakan bisa dicairkan sewaktu’waktu. Tetapi tragis 3 cek tersebut tidak bisa dicairkan alias cek kosong.
Rudi Harianto baru menyadari kena tipu oleh ES ternyata kerja sama dengan kedok investasi tersebut tidak dijalankan sebagai mana mestinya, dan cek yang dijaminkan ternyata kosong tidak ada uangnya ketika akan dicairkan kepada pihak Bank tetapi yang terjadi malah ditolak.
Rudi Harianto yang sudah terkena tipu oleh tersangka malah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Mungkit Kabupaten Magelang secara perdata karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu dilakukan ES dengan maksud agar Rudi Harianto membatalkan atau mencabut perkara pidananya di Polres Kabupaten Magelang, namun pihak Polres Kabupaten Magelang baru saja melimpahkan perkara pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tanggal 30 Nopember 2023.
Sementara laporan ES ke PN Mungkit sebagai kasus perkara perdata tersebut didasarkan pada tindakan ES yang sebelumnya telah mentransfer uang cash ke Rekening Rudi Harianto sejumlah Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) yang sama sekali tidak diketahuinya, dan baru mengetahui setelah pihaknya menerima panggilan untuk mengikuti sidang di PN Mungkit Magelang tanggal 6 Desember 2023 itu karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
Rupanya uang Rp 5 juta tersebut sebagai jebakan seakan-akan ES telah punya etikad baik, dan Rudi dianggap tidak punya etikad baik untuk mencabut laporan di Polres Magelang terkait kasus pidananya. Dan oleh karena itu ES melaporkan ke PN Mungkit serta menuntut ganti kerugian Rp 1.384.000.000 kepada Rudi Harianto.
“Kita ikuti saja bagaimana proses hukum ini nanti berjalan dan kita tunggu bagaimana jalannya sidang di PN Mungkit Kabupaten Magelang tanggal 6 Desember 2023 nanti.” kata Rudi saat ditemui sejumlah media Sabtu ( 2/12/2023 ) kemarin di Magelang.
Rudi Harianto yang dihubungi media ini mengaku heran dirinya yang kena tipu malah dilaporkan ke PN Mungkit Magelang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan dianggap merugikan ES sebesar Rp 1.384.000.000. ( satu milyard tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah ).
“Aneh kan. Kami yang ditipu malah dilaporkan ke PN dianggap melakukan perbuatan melawan hukum ” pungkasnya.
Informasi dari Kantor Kejaksaan Negeri Magelang tersangka ES saat ini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas setempat.
Atas perbuatan tersangka yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan tersebut yang bersangkutan dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan. (*/Oe)