INDONNESIANEWS (Solo)–Sengketa dana pinjaman Rp30 miliar antara PT SHA Solo dan PT Mahakarya Geo Survey (MGS) Jakarta berbuntut pidana. Direktur Utama PT MGS, Illiah, yang ditetapkan sebagai tersangka, kini melawan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Skt. Illiah menggugat Polresta Surakarta sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai Turut Termohon terkait terbitnya surat P-21 Nomor B-5114/M.3.11/Eoh.1/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
Sidang kedua digelar Rabu (4-11-2026) di PN Surakarta. Tim kuasa hukum Illiah dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD hadir dan menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka.
Managing Partner tim kuasa hukum, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., menegaskan perkara ini murni sengketa perdata wanprestasi, bukan pidana. Ia menilai hubungan bisnis pinjam-meminjam tidak bisa dipaksakan menjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan tanpa bukti niat jahat sejak awal.
“Jangan sampai persoalan utang-piutang dan hubungan bisnis dipaksakan menjadi tindak pidana. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk menyelesaikan sengketa perdata wanprestasi,” tegas Yusuf di PN Surakarta.
*Klaim Sudah Bayar Rp30,32 Miliar*
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum menyebut kliennya telah membayar lunas. Berdasarkan rekapitulasi, terdapat 23 transaksi pembayaran senilai Rp30 miliar, ditambah biaya administrasi Rp320 juta. Sehingga total yang diklaim sudah dibayarkan mencapai Rp30,32 miliar.
Dana pinjaman awal Rp30 miliar itu disebut ditransfer pada 28 Februari 2023 ke rekening PT MGS untuk operasional dan pengadaan peralatan proyek.
“Pinjaman Rp30 miliar, pembayaran yang kami ajukan dalam dokumen mencapai Rp30,32 miliar. Lalu di mana letak unsur penipuannya? Ini yang harus dijelaskan secara terang melalui alat bukti yang sah,” ujar tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pentingnya objektivitas penyidik dalam menilai bukti transfer, perjanjian, dan pembukuan, tidak hanya keterangan pelapor.
*Uji Keabsahan Penetapan Tersangka*
Tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti sah, serta Yurisprudensi MA Nomor 4/Yur/Pid/2018 tentang batas wanprestasi dan penipuan.
“Kami tidak meminta keistimewaan hukum. Kami meminta keadilan, kepastian hukum, dan pengujian yang objektif. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka harus dinyatakan tidak sah,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum, penegakan hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat penagihan utang.
“Hukum tidak boleh digunakan untuk memaksakan penyelesaian sengketa keperdataan melalui ancaman pidana. Jangan pidanakan wanprestasi tanpa bukti adanya kejahatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses praperadilan di PN Surakarta dan menunggu putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. (Oe)








Komentar