oleh

Tanah Dikuasai Tanpa Izin oleh Kajari Sleman, Seorang Ibu Rumah Tangga di Sleman Layangkan Gugatan

-Hukum-134 views

INDONNESIANEWS (Sleman)–Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, kini memasuki jalur hukum. Seorang warga Yogyakarta bernama Yayuk Kristyawati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sleman terkait penguasaan lahan pekarangan yang diklaim sebagai miliknya.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 177/Pdt/2026/PN Smn. Melalui tim kuasa hukumnya dari Antrakusuma Law Office, Yayuk meminta pengadilan memberikan kepastian hukum atas sebidang tanah seluas 87,50 meter persegi yang berada di Jalan Dayu Baru, Sinduharjo, Ngaglik.

Menurut kuasa hukum penggugat, Teddy Hendrawan, lahan yang disengketakan merupakan tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan Letter C Nomor 180 Persil 183 S III. Saat ini, lahan tersebut disebut telah dipagari dan berada dalam penguasaan pihak lain sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh pemilik yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Teddy menjelaskan, persoalan bermula setelah aset utama milik kliennya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 803 mengalami proses lelang akibat kredit macet pada tahun 2023. Menurut pihak penggugat, terdapat bagian tanah pekarangan yang tidak termasuk objek lelang namun kemudian ikut beralih penguasaan.

“Klien kami berpendapat bahwa tanah pekarangan seluas 87,50 meter persegi tersebut tidak termasuk dalam objek lelang. Karena itu, kami mengajukan gugatan untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku,” kata Teddy.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat terkait proses penguasaan dan pengalihan lahan yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui somasi yang dilayangkan pada Maret 2026. Namun hingga gugatan diajukan, penyelesaian yang diharapkan belum tercapai sehingga perkara dibawa ke pengadilan.

Meski demikian, pihak penggugat menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui mediasi yang akan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai tahapan proses perdata.

Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Femmy Citra Lestien, berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses persidangan secara kooperatif dan menghormati setiap tahapan hukum hingga nantinya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Yayuk Kristyawati mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp875 juta berdasarkan nilai pasar tanah di lokasi tersebut. Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar yang dikaitkan dengan dampak psikologis dan beban yang dirasakan selama sengketa berlangsung.

Penggugat juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan provisi guna menghentikan berbagai aktivitas hukum yang berkaitan dengan objek sengketa selama perkara masih diperiksa. Selain itu, penggugat memohon agar pengadilan memerintahkan pengosongan lahan dan pembongkaran pagar yang saat ini berdiri di atas tanah yang disengketakan apabila gugatan dikabulkan.

Hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap awal proses persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.

Majelis hakim nantinya akan memeriksa bukti dan keterangan dari seluruh pihak sebelum mengambil keputusan. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan diuji dalam proses peradilan yang sedang berlangsung. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *