oleh

Kasus TPPU yang Menjerat Mantan Manager Persis Solo, Kapolresta Sebut tak Ingin Berbelit

INDONNESIANEWS (Solo)– Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso telah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan penetapan tersebut, pihak Polresta Solo akan menahan Waseso untuk pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.

“Maksimal pekan depan kami limpahkan (tahap 2-red). Kalau pelimpahan tahap 2, berkas, barang bukti dan tersangka juga dilimpahkan ke Kejari. Kami tak ingin berbelit,” ungkap Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi Selasa (20-2-2024).

Menurutnya, saat ini penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Pihaknya menunggu, pihak Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka,” jelas Iwan.

Disinggung mengenai Jaksa yang menangani kasus tersebut tengah melakukan ibadah di tanah suci, Iwan mengaku, bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyidikan tersebut. Sehingga, pihaknya tak ingin agar kasus tersebut berlarut-larut.

“Kalau kami sudah clear semua, tinggal sananya kapan menerimanya,” tegas Iwan.

Sementara itu, pengacara pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian berkas perkara. Namun, pihaknya mendesak agar tersangka dalam kasus TPPU itu segera ditahan.

“Ini bukan kasus biasa, melainkan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Konsekwensi hukumnya adalah melakukan penahanan. Pertama, dari sisi penanganan obyektif maka berdasarkan undang-undang, jika tuntutannya diatas lima tahun harus dilakukan penahanan.

Yang kedua, dari sisi subyektif. Penilainnya, dari penyidik. Tersangkanya, menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana. Termasuk, mengajukan pra peradilan. Bahkan sampai kali keempat, menurut hukum memang dijamin tapi ini menjadi pertanyaan. Apalagi, yang bersangkutan sudah tersangka dan P21,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti terkait dengan Jaksa yang tengah melakukan ibadah di tanah suci. Seharusnya, pihak Kejaksaan melakukan penunjukan yang dilakukan langsung oleh pihak Kepala Kejari.

“Tidak bisa kan, jika untuk pelimpahan tahap 2 ini cuma menunggu seseorang (Jaksa) hingga pulang dari tanah suci. Kan sifatnya, kolegial (bersama-red) sehingga Kepala Kejaksaan kan bisa menunjuk Jaksa lainnya yang juga menangani kasus tersebut untuk dilakukan pelimpahan tahap 2,” tegas Romi.

Secara khusus, Romi mengingatkan, bahwa di perkara pidana ada batas waktu tertentu.

“Bagaimana jika, ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum. Sehingga, kami tegaskan Kepala Kejaksaan untuk mengambil sikap, penunjukan kepada Jaksa lain. Bukan, menunggu Jaksa tersebut pulang dari ibadahnya. Kami menghormati hak individu dari Jaksa tersebut, namun jangan mengganggu progres hukum. Kami kira, itu bukan hal sulit untuk dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.

Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *