oleh

Pemerintah Kecamatan Karanganom, Klaten, Gelar Rapat Persiapan Musrenbangdes Tahun 2025

INDONNESIANEWS (Klaten) Pemerintah kecamatan Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (10-1-2025) menggelar rapat persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes tahun 2025, di aula kecamatan setempat.

Hadir dalam acara itu Camat Karanganom, Joko Handoyo, STP.M.Si., Sekdes, Kaur perencanaan dan Kaur keuangan dari 19 desa di kecamatan Karanganom, Klaten.

Menurut camat Karanganom, Joko Handoyo, digelarnya Musrenbangdes selama 4 hari, mulai Senin-Kamis (13-16/1-2025), di masing-masing desa memiliki tujuan desa bisa mengusulkan kegiatan-kegiatan yang tidak bisa didanai dari dana desa.

“Tidak bisa di danai dari dana desa untuk diusulkan nanti didanai dari Kabupaten, Propinsi atau ataupun dari pusat”, ujarnya.

Sehingga nanti tambah dia sesuai dengan prioritas tahun 2026 adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat Klaten yang Maju, Mandiri dan Sejahtera, yang terkait dengan visi Bupati itu (Maju, Mandiri dan Sejahtera-red) dengan beberapa prioritas yang akan dilakukan di tahun 2025.

Prioritas pertama adalah perwujudan kehidupan masyarakat yang Berkualitas, Berakhlak dan Berkepribadian, kedua perwujudan kemandirian ekonomi berbasis sektor unggulan daerah berdasarkan ekonomi kerakyatan, ketiga perwujudan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, berbudaya, dan berkonsep gender, empat perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggung jawab dan anti korupsi, dan kelima perwujudan sarana dan prasarana berkualitas sesuai rencana tata ruang wilayah.

“Ini menjadi prioritas sektor tahun 2026 untuk menyusun RKPD Kabupaten Klaten tahun 2026. Sehingga nanti diawali dari masing-masing desa untuk menyelenggarakan Musrenbangdes dan nanti hasil Musrenbangdes itu ada usulan ada delegasi yang nanti akan menjadi peserta di kecamatan juga berita acara dan hasil Musrenbangdes nanti akan dibahas di tingkat kecamatan yaitu Musrenbangdes kecamatan yang Insya Allah akan dilakukan di bulan Februari seusai dengan UU no 25 tahun 2004 tentang SPPN sehingga nanti biar desa mengusulkan yang sekiranya tidak bisa didanai dari APBDes diusulkan ditingkat kabupaten ataupun nasional,” tuturnya. (Oe)