INDONNESIANEWS (Solo)–Bak sinetron cerita yang diperankan Yudi (43) warga Solo di Komisi III DPR RI, telah berakhir. Bagaimana tidak, aduan Yudi yang sebelumnya di Gedung Senayan, pada Kamis (19/12), terkait cerita mantan istrinya, Arimbi (39) telah diperkosa oleh seseorang berinisial D (24), ternyata tidak terbukti.
Hal tersebut dibeberkan secara gamblang oleh Arimbi mantan istri Yudi, dihadapan Ketua dan Anggota Komisi lll DPR RI pada Senin (31-12-24).
Arimbi.menjelaskan, bahwa dirinya membuat laporan dugaan perkosaan di Polresta Solo pada Oktober 2117 dipaksa atau dibawah tekanan Yudi. Hal itu menurut Arimbi, karena rasa cemburu dan curiga Yudi, kalau Arimbi berselingkuh dengan D. Tak hanya itu, anak mereka seolah juga menjadi korban sodomi yang dilakukan D.
Diketahui, D merupakan seorang mahasiswa yang indekost di tempat tinggal Yudi dan Arimbi di Jebres, Solo kala itu.
Untuk membuktikan adanya perselingkuhan tersebut, Yudi sempat menyekap Arimbi dan D di tempat terpisah selama tiga hari.
Saat itu, D dapat melarikan diri dari tempat penyekapan. “Untuk melampiaskan kekecewaan, saya dipaksa Yudi untuk melaporkan dugaan perkosaan dan pelecehan seksual dengan korban anak saya berinisial K ke Polresta,” terang Arimbi yang didamping Kuasa Hukumnya, Mohammad Arnaz SH MH dihadapan Ketua Komisi III beserta para anggota.
“Saat ada kesempatan, laporan tersebut, pada bulan November 2017, saya cabut karena memang tidak ada perkosaan dan dugaan pelecehan yang menimpa anak saya,” jelas Arimbi.
Yudi yang juga dihadirkan di Komisi III DPR RI, tetap pada keyakinannya bahwa Arimbi yang saat itu masih menjadi istrinya menjadi korban perkosaan yang dilakukan D.
Pada kesempatan itu, Yudi tidak bisa membuktikan, meski sempat mengatakan ada beberapa saksi yang melihat, namun salah satu saksi yang dimaksud Yudi telah meninggal dunia.
Konfrontasi di Komisi III tersebut setidaknya dikemukakan Mohammad Arnaz saat dikonfirmasi Senin petang. Sementara, konfrontasi di ruang rapat Komisi III berlangsung tertutup, sehingga tidak bisa dilihat secara langsung.
Usai Arimbi menceritakan awal.kejadian hingga akhirnya dirinya mencabut laporannya kala itu, Ketua Komisi III, Habiburokhman menutup agenda dengar pendapat antara kedua belah pihak.
Begitu kasus ini sudah ada titik terang dan pengaduan Yudi di Komisi III diyakini kabur, Unggul Sopelua Sitorus SH selaku pengacara Yudi akhirnya mengundurkan diri.
“Karena tidak adanya fakta atau bukti yang cukup dan masalah ini masih abu-abu, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Yudi,” beber Sitorus melalui Video Call, Senin petang. (Bud)