oleh

Refleksi Satu Tahun, Wilayah Hukum Polda Jateng Mendeteksi setiap 51 Menit Terjadi Kejahatan

INDONNESIANEWS (Semarang)—Refleksi satu tahun, setiap 51 menit terjadi tindak kejahatan di wilayah hukum Polda  Jateng. Data yang dirilis  diakhir tahun, tercatat ada ribuan bermacam kasus terjadi di rentetan Tahun 2024.

Hal itu dijelaskan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto dalam Rilis Akhir Tahun di Gedung Borobudur, Polda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Meski kejahatan masih banyak, namun terjadi penurunan jumlah presentasenya. Data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tercatat turun 8,5 persen atau 914 kejadian.

Kemudian tindak pidana ringan (tipiring) naik 342,5 persen atau 9.514 kejadian. Lalu gangguan ketertiban turun 7,9 persen atau 399 kejadian dan bencana turun 34,1 persen atau 280 kejadian.

“Crime clock, terjadi satu kejahatan dalam 51 menit,” jelasnya.

Artanto menjelaskan, ada 12.330 kejahatan konvensional dilaporkan di Polda Jateng. Sebanyak 4.897 kasus sudah selesai dan 7.433 sedang dalam proses penanganan lebih lanjut. Kemudian total kejahatan transnasional ada sebanyak 3.850 dengan rincian 1.554 perkata sudah selesai dan 2.296 masih dalam proses penanganannya.

Lalu kejahatan berdampak pada kekayaan negara sebanyak 298 kasus rincian 108 sudah selesai dan 198 dalam penanganan. Selanjutnya kejahatan yang berimplikasi kontijensi sebanyak 8 kasus dimana tiga kasus sudah teratasi dan sisanya masih proses.

“Presentase penyelesaian 66,07 persen dan belum selesai sekitar 34 persen. Belum selesai itu masih proses atau masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap dia.

Sementara itu, penyelesaian perkara kriminalitas pada tahun 2024 mencapai 85,29 persen atau sebanyak 4.827 kasus dari 5.659 kasus. Sedangkan di tahun 2024 mengalami penurunan sebanyak 24,18 persen dari tahun 2023.

“Presentase penyelesaian perkara tahun 2024 mengalami peningkatan 14,7 persen,” sehutnya pada paparan rilis di akhir tahun. (Bud)