INDONNESIANEWS (Semarang)–Polda Jateng, telah melakukan pencekalan ke luar negeri pada tiga dokter dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) yang menjadi tersangka, kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bernama dr. Aulia Risma.
Hal itu diutarakan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, yang menyebut pencekalan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus tersebut.
“Kami sudah kirimkan (permintaan pencekalan) ke Imigrasi. Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” ungkapnya di kantornya pada Jum’at (27/12/2024).
Ia juga menambahkan saat ini Polda Jateng sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada awal Januari 2025.
Selain itu, saat ini penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti kejahatan, seperti uang tunai sebesar Rp97 juta, catatan perputaran uang Rp. 2 miliar yang diperoleh dari pemerasan terhadap para junior di PPDS Anestesi FK Undip, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
“Kemarin kan 97 juta, ini ada catatan perputaran cukup banyak selama satu semester sebesar Rp. 2 miliar,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap kematian dokter Aulia Risma, yang merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.
Ketiga tersangka yakni Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Undip bernama dr Taufik Eko Nugroho dan dua perempuan merupakan Kepala staf medis prodi anastesi Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA. (*/Oe)