oleh

Mantan Istri Yudi Ungkap tidak ada Kasus Perkosaan, dan Menangis Yudi ke Komisi lll DPR RI hanyalah Sandiwara

INDONNESIANEWS (Sukoharjo)-Terungkap fakta baru, terkait kasus Yudi Setiasno, Warga Solo yang menangis saat mengadu ke Komisi III DPR RI terkait kasus pemerkosaan yang menimpa istri dan anaknya, disangga Arimbi mantan istrinya.

Menurut Arimbi, kerika ditemui di rumah sanak suadaranya di daerah Kabupaten Sukoharjo, bahwa tangisan dan cerita Yudi yang mengadi ke Komisi lll DPR RI beberapa waktu lalu hanyalah bualan dan sandiwara belaka dan kebohongan publik.

“Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun anak saya. Semuanya hanya cerita bohongan Y,” ungkap Arimbi, Jumat (27/12/24).

Mantan istri Yudi ini menceritakan, kasus itu bermula saat dirinya dituduh berselingkuh dengan seorang pria berinisial D.

Bahkan akibat tuduhan itu, dirinya bersama D sempat disekap hingga disiksa oleh Y selama beberapa hari. Beruntung D bisa melarikan diri.

Selain itu dirinya juga menjelaskan jika Yudi kemudian memaksa dirinya untuk membuat laporan palsu terkait kasus pemerkosaan ke Satreskrim Polresta Solo, pada Tahun 2017 silam. Dengan harapan, D sebagai tertuduh bisa diamankan.

“Saya dipaksa untuk memberikan laporan palsu ke polisian karena ditekan oleh mantan suami saya. Padahal tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual ke anak saya,” jelasmya.

Saat proses penyelidikan di kepolsian, Arimbi akhirnya memiliki celah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya ke polisi. Bahwa kasus pemerkosaan tidak pernah terjadi. Termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya.

“Saya takut dan tidak tahan selalu disiksa untuk mengakui ada perselingkuhan. Akhirnya saya punya kesempatan untuk menceritakan yang sesungguhnya ke kepolisian dan mencabut laporan saya tahun 2017 juga,” sebutnya.

Sementara Mphammad Arnaz, kuasa hukum Arimbi, menyayangkan Komisi III DPR RI yang kecolongan dengan menghadirkan Yudi Setiasno yang ternyata memberikan keterangan palsu.

“Harusnya bisa kroscek dulu benar atau tidak apa yang dijelaskan. Kami sangat menyayangkan dan mendorong agar Komisi III DPR RI bisa menghadirkan Arimbi untuk memberikan klarifikasi,” tegas Arnaz.  (Bud)