INDONNESIANEWS (Solo)–Menyusul penetapan tersangka Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu, membuat Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Hasto Kritiyanto itu tidak terkait unsur politisasi.
“Sebenarnya kasus ini jauh-jauh hari kan sudah terindikasi ya, tetapi karena waktu itu barangkali banyak pertimbangan, PDIP sebagai partai penguasa, kemudian Jokowi, kader sebagai Presiden, ya tentu pertimbangan-pertimbangan itu juga membuat KPK tidak independen bekerjanya,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (25-12-2024).
Hal itu menurutnya, justru sebaliknya, ia menilai bahwa penetapan Hasto menjadi tersangka merupakan wujud profesionalisme KPK.
Selain itu, dirinya menilai langkah yang dilakukan KPK seiring dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam melakukan bersih-bersih korupsi.
“Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sekadar informasi, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024). (Bud)