Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran “Kebanjiran” Ucapan Selamat

oleh
banner 468x60

INDONNESIANEWS (Solo)–Setelah melakukan rangkaian oanjang pasca Pemilu pada Februari 2024 kemarin, akhirnya Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Orabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indnesia.

Dalam hal tersebut, sejumlah pihak memberikan ucapan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden, Prabowo-Gibran, menyusul  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Senin, 22/4/2024, termasuk dari Paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

banner 336x280

Tidak terkecuali, Ketua Umum Senkom Mitra Polri, KPH Dr Katno Hadi SE MM MHum juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Paslon 02 yang telah secara sah terpilih dan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih, oleh KPU, pada Rabu (24/4).

“Saya selaku Ketua Umum Senkom Mitra Polri menyampaikan selamat kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia 2024-2029, teriring doa semoga bisa menjalankan amanah dengan baik, membawa bangsa dan negara Indonesia kedepan yang lebih baik lagi,” ungkap Katno Hadi, Rabu (34/3).

Owner D’Lawu Bistro&Mountain Cottage itu juga berharap, sekaligus mengajak kepada semua pihak setelah ada putusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang menang untuk tidak euforia berlebihan, tetap bisa saling menghormati demi Indonesia kedepan yang lebih baik lagi.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.

Dalam pertimbangan hukumnya MK mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Dua hari setelah ada putusan MK, selanjutnya KPU secara resmi telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024 di Gedung KPU.(Bud,)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.