INDONNESIANEWS (Solo)–Tim Penyidik Kepolisian Polresta Solo, akan melakukan pelimpahan paksa pada dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) yang menjerat Mantan Manager Persis Solo W.S.
Penegasan itu, diungkapkan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi Senin (25-2-2024). “Sudah saya minta kepada Kasatreskrim, apabila memang tersangka selalu mangkir, untuk dilakukan penjemputan paksa serta langsung dilimpahkan ke kejaksaan besok, Selasa (27/02/24),” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan Tim Penyidik mengingat kasus ini sudah berjalan lama, yakni sejak tahun 2017 lalu. “Perjalanan (kasus) sudah lama. Untungnya berkas sudah P21 (dinyatakan lengkap) sehingga kita tidak mau menunggu lama lagi,” tegas Iwan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta DB Susanto menuturkan belum mengetahui wacana penyerahan paksa tersangka WS ini. Meski begitu , Kejari siap menerima kapanpun pelimpahan akan dilakukan pihak kepolisian. “untuk JPU sediri siap untuk menerima pelimpahan tersangka,” lugas Kajari.
“Sesuai dengan prosedur, setelah nanti tersangka dilimpahkan ke kita tentu akan dilakukan peyidikan oleh JPU, dimana berkasnya nanti yang akan digunakan sebagai bahan kita untuk didaftarkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya,” urai Susanto.
Sementar itu, kuasa hukum pelapor Romi Habie menuturkan kepastian pelimpahan ini korban mendapat kepastian hukum yang terjadi kepadanya. “Sehingga ini bisa menjadi contoh yang baik, masyarakat yang merasa menjadi korban bisa mendapat keadilan,” paparnya.
Dirinya berharap setelah dilimpahkan nanti, tersangka bisa dilakukan penahanan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Ketika sudah P21, berkas itu kan sudah dianggap lengkap baik formil maupun materiil. Menurut kami, sebagai pihak yang meminta keadilan, agar segera dilakukan penahanan. Karena apa, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif memang sangat wajar ditahan,” ungkapnya.
“Pertimbangan obyektif, berdasar aturan perundangan, tersangka ini tuntutannya diatas lima tahun lho. Secara subyektif, tersangka ini cenderung menyerang penyidik dengan meminjam barang bukti bahkan melakukan pra peradilan sebanyak empat kali,” tegas Romi. (Bud)
Komentar