oleh

Kejari Solo Siap Menerima Limpahan Kasus TPPU dengan Terduga Mantan Manager Persis Solo, Waseso

INDONNESIANEWS (Solo)–Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terduga tersangka mantan Manager Persis Solo, Waseso. Dalam hal tersebut, secara tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo siap menerima pelimpahan tahap 2 kasus tersebut dari Penyidik Satreskrim Polresta Solo.

“Kapanpun kita siap, intinya setelah dinyatakan P21 (berkas lengkap-red) tak perlu menunggu dari kami. Justru kami siap menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak Polresta,” terang Kepala Kejari Kota Solo, DB Susanto saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Disinggung mengenai apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siap menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polresta Solo, DB Susanto menegaskan, mereka semuanya siap. Bahkan, ketiga JPU tersebut juga menunggu pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Kalau Jaksanya ada keperluan (ibadah), ya pasti izin saya, kok itu. Tiga-tiganya ada disini semua. Tinggal koordinasi saja kok itu,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Solo akan melimpahkan berkas TPPU yang mejerat mantan manager Persis Solo, Waseso ke Kejari maksimal pekan depan. Dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, praktis tersangka juga akan dilakukan penahanan.

“Maksimal, pekan depan kami limpahkan. Baik itu berkas penyidikan, barang bukti hingga tersangka. Semua kami limpahkan, kami tak ingin berbelit-belit,” tegas Iwan.

Menurutnya, saat ini penyidikan kasus TPPU di tingkat penyidik sudah selesai. Pihaknya menunggu, pihak Kejaksaan untuk bersedia menerima pelimpahan tahap 2 tersebut.

“Intinya kan, kalau sudah P21 akan segera kita limpahkan. Karena proses itu kan berjalan, supaya segera disidangkan. Proporsi kita sudah lengkap semuanya. Nanti, sudah ranahnya mereka,” jelas Iwan.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Romi Habie mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo terkait penyelesaian penyidikan kasus dengan kerugian mencapai 1.754.469 dolar AS. Dirinya mengingatkan, bahwa di perkara pidana ada batas waktu tertentu.

“Bagaimana jika, ada batasan waktu terkait penahanan tersangka itu. Secara hukum, tersangka akan lepas demi hukum,” ungkap Romi.

Saat ini, lanjut Romi, tersangka masih melenggang bebas lantaran tidak dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka. Bahkan, dirinya mampu mengajukan gugatan pra peradilan sebanyak empat kali.

“Bahwa tersangka ini justru melakukan tindakan yang tidak kooperatif. Dia melakukan tindakan pra peradilan, ini masuk pra keempat. Artinya, menurut hukum itu dijamin, tapi hal ini menjadi tanda tanya. Apalagi, yang bersangkutan berstatus tersangka. Terlebih ini sudah P21,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam, terdapat kesimpulan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban RCD. Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan WS digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *