oleh

Mulai Januari 2024 Seluruh Kades di Klaten Wajib Laporkan LKHPN

INDONNESIANEWS (Klaten)–Mulai 2024 seluruh Kades di Klaten Wajib me-Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN)

Terkait hal tersebut Inspektorat Kabupaten Klaten, menggelar kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN), ruang pertemuan Kecamatan Karanganom, Klaten Selasa (31-10-2023).

Bimtek LKHPN Perdana itu diikuti Kepala desa di seluruh Kecamatan Karanganom, Klaten.

Menurut Camat Karanganom, Poniran, kegiatan tersebut digelar menindaklanjuti peraturan Bupati Klaten No.43 Tahun 2023, bahwasanya penyelenggara negara termasuk kepala desa, wajib melaporkan harta kekayaan.

Kegiatan itu kata dia merupakan yang pertama digelar bagi Kepala Desa di Kecamatan Karanganom, “Kegiatan diikuti 19 Kades seluruh Jatinom,” ujarnya.

Laporan LKHPN tersebut tambah Poniran, bersifat wajib bagi pejabat Negara, termasuk Kades dan setiap tahun harus melaporkan. “Bagi Kades ini (melaporkan LKHPN -red) wajib,” tuturnya.

Bagi para Kades kata Poniran lagi LKHPN baru akan dimulai atau diisi bulan Januari 2024. Dimana dalam LKHPN mereka diantaranya harus menjelaskan seperti jenis harta, asal usul harta, penghasilan, dan lainnya. “Harus diisi lengkap di data tersebut,” paparnya.

Terkait kegiatan itu menurut Poniran Pemerintah Kecamatan mendukung program pemerintah, apalagi sudah dibuat Perbup Klaten dengan memberikan fasilitas untuk mengundang Kades segera melaksanakan persiapan pengisian LKHPN tersebut. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *