oleh

Kuasa Hukum : Kades Dibal Bukan Pelaku Utama Tambang Galian C Ilegal

INDONNESIANEWS (Karanganyar)–Kepala Desa (Kades) Dibal Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Sulistiyanto, bukan merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal yang berada di Desa Selokaton Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum terdakwa Kades Dibal, Zainal Abidin dan Joko Raharjo sebelum sidang lanjutan kasus dugaan penambangan Galian C ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (23-8-2023).
Menurut Zainal, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana tanggal 16 Agustus 2023 lalu, menegaskan jika Kades Dibal hanya ikut serta dalam tambang ilegal yang didakwakan.

“Yang perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan pelaku utama. Hanya turut serta. Hal ini juga dipertegas dalam surat dakwaan JPU dalam sidang sebelumnya,”terang Zainal.

Zainal menjelaskan, dalam sidang kedua yang digelar di PN Karanganyar, pihaknya menunggu keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Kami nanti akan melihat apa peran kilen kami dalam kasus ini. Turut serta yang didakwakan seperti apa. Kami nanti akan melihat apakah dakwaan itu benar atau tidak. Kami juga akan mempelajari berita acara pemeriksaan sebagai bahan untuk pembelaan,”kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terseret dalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal, Kepala Desa Dibal Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, Sulistiyanto menjadi terdakwa dalam kasus penambangan liar yang berada di Desa Selokaton Kecamatan Gondangrejo.

Dugaan keterlibatan Sulistiyanto ini terungkap berdasarkan keterangan Wuryanto, warga Gondangrejo yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dan telah dijatuhi vonis enam bulan penjara sertta denda Rp5 juta oleh ON Karanganyar tanggal 9 Agustus 2023 lalu.

Terdakwa Sulistiyanto dikenakan pasal 158 Junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang mineral dan batu bara, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *