INDONNESIANEWS (Solo)–Ratusan massa mengatasnamakan Aksi Damai Aliansi Warga Solo mengggelar aksi untuk mendukung Pemerintah dan DPR RI mengesahkan dan merealisasikan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di depan pintu masuk Gedung DPRD Kota Surakarta, Kamis (23/6/2022) siang.
Aksi di mulai pukul 11.00. Dengan membawa belasan bendera merah putih, spanduk-spanduk dan poster-poster aksi massa berkumpul di depan pintu pintu masuk Gedung DPRD Kota Surakarta. Namun aksi itu tidak sampai membuat akses masuk atau keluar dari anggota DPRD Kota Solo ataupun tamu terganggu.
Aksi itu sendiri mendapat pengawasan dari sejumla anggota kepolisian dari Polresta Surakarta yang berjaga-jaga di sejumlah titik.
Dari atas mobil komandi yang di bawa Koordinator Aksi BRM Kusumo Putra mengatakan DPR RI telah menyetujui tiga RUU Yaitu rancangan UU Propinsi Papua Tengah, RUU Propinsi Papua Selatan dan RUU Propinsi Papua Pegunungan Tengah yang nantinya penamaan propinsi baru tersebut di berikan penamaan sesuai wilayat adat papua.
Namun pemekaran ei wilayah Papua tersebut justru menyulut aksi demontrasi dan penolakan besar-besaran di sejumlah wilayah seperti yang terjadi di Jayapura, Wamena, Paniai, Yakuhimo, Timika, Lanny Jaya dan Nabire.
Berbagai hal yang mendasari adanya penolakan atas RUU Propinsi tersebut yaitu adanya kekhawatiran dominasi penduduk dari luar papua dan marginalisasi orang asli papua, kekhawatiran beban birokrasi biaya tinggi dan korupsi, kekhawatiran adanya ekspansi korporasi dan perampasan tanah adat, hutan dan sumber daya lainnya.
Kekhawatiran lain yakni adanya militerisasi dan represi negara, kekhawatiran perpecahan dan konflik antara kelompok papua dan orang papua melihat pemekaran sebagai strategi penaklukan dan penguasaan.
Semua kekhawatiran tersebut tidak berdasar dan karenanya AWS mendukung dan mendorong Pemerintah Negara Republik Indonesia dan DPR untuk segera mengesahkan dan merealisasikan RUU 3 propinsi baru yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah menjadi dasar pemekaran Daerah Otonomi Baru (ODB) Papua tersebut.
Dengan adanya aspirasi dan masukan dari 61 tokoh Papua yang hadir dalam audiensi dengan Presiden RI tanggal 10 September 2019 di Istana Negara dan landasan hukum atas pemekaran yang sudah di atur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua tersebut serta demi kesejahteraan, kemakmuran,kedamaian, pemerataan pembangunan di segala sektor dan keamanan bagi masyarakat Papua maka AWS mendukung Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk segera merealisasikan dan melaksanakan Program Rencana Pemerintah tentang Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Propinsi Papua dan melanjutkan program Otnomi Khusus untuk Propinsi Papua.
Setelah berorasi khusumo menyerahkan surat dukungan kepada seorang anggota DPRD Solo Budi Prasetyo yang menyaksikan jalanya aksi mendukung pengesahan dan realisasi RUU DOB Papua.
Menurut Kusumo surat aksi di buat sebanyak 3 bundel, yang masing-masing di tujukan kepada DPRD Solo, DPR RI dan Presiden. “Luas Propinsi Papua 317.641 km persegi. Sangat luas sehingga wajar kalau di mekarkan agar pembangunan, kesejahteraan, kesehatan dan keamanan di Papua bisa merata dan di rasakan masyarakat”, ujarnya.
Sementara itu anggota DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan aksi seperti itu wajar dan pihaknya akan menyampaikan surat ke alamat tujuan yakni DPR RI dan Presiden. (Oe).
Komentar