oleh

Pabrik PT GFII di Kemiri Belum Kantongi Izin Resmi, Ini Penjelasan Kepala Desa

-Ragam-1,043 views

INDONNESIANEWS ((Klaten)–Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Nuryanto, memberikan klarifikasi terkait pembangunan pabrik PT Global Frame Industri Indonesia (GFII) di wilayahnya. Menurut Nuryanto, perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi untuk mendirikan pabrik.

“Kami ingin memberikan informasi yang benar sebagai Kepala Desa Kemiri yang berwenang,” kata Nuryanto. Ia menjelaskan bahwa izin yang dimiliki perusahaan hanya izin pemberitahuan pembersihan lahan tertanggal 12 Agustus 2024, sedangkan izin pembangunan dan operasional lainnya belum ada.

Nuryanto menegaskan bahwa isu terkait penghentian proyek dan permintaan proyek tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menjelaskan bahwa desa telah melakukan komunikasi dengan pihak pabrik dan meminta mereka untuk memperbarui izin sebelum memulai pembangunan.

Pihak desa telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara proyek karena tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait klarifikasi perizinan. Namun, proyek masih berjalan dan tidak ada tindak lanjut dari surat pemberhentian tersebut.

Nuryanto berharap bahwa izin dapat turun sebelum pembangunan selesai, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ia juga menyatakan bahwa pihak desa mendukung dan membantu proses investasi.

“Kami berharap bahwa perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Nuryanto. Dengan demikian, diharapkan pembangunan pabrik dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pihak desa akan terus memantau perkembangan proyek dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *