oleh

Siti Aisyah Pimpin ATR/BPN Klaten, Fokus Sertifikasi Tanah Warga

-Ragam-609 views

INDONNESIANEWS (Klaten)–Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten baru-baru ini mengalami penyegaran pejabat pimpinan dan jajarannya, termasuk di pucuk pimpinan yang kini dipimpin oleh Ibu Siti Aisyah, SP. MPP., MT. Beliau menggantikan Ir. Edi Priatmono, MSi, dan secara resmi menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten sejak 24 Juni 2025. Sebelumnya, Siti Aisyah menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan.

Dalam audiensi dengan sejumlah media di Klaten, Jumat (10-10-2025), Siti Aisyah menyampaikan fokus utama kantornya saat ini adalah menuntaskan target pensertifikatan tanah milik warga yang masih berupa girik atau letter C. “Kita kejar target agar tanah-tanah milik warga yang bukti kepemilikannya masih berupa girik atau letter C itu segera diproses pensertifikatan ya. Baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) maupun pensertifikatan secara mandiri,” ungkapnya.

Siti Aisyah juga menyebutkan bahwa sebagian besar tanah warga di Kabupaten Klaten sudah memiliki sertifikat, baik melalui program PTSL maupun pensertifikatan mandiri. Kantor-kantor pemerintah juga telah memiliki sertifikat untuk lahan yang mereka tempati.

Selain itu, kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten juga berkoordinasi dengan organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk memproses sertifikasi tanah wakaf yang dimiliki oleh kedua organisasi tersebut. “Terkait tanah wakaf, kita sedang berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU maupun Muhammadiyah untuk segera memproses tanah wakaf yang dimiliki oleh kedua organisasi keagamaan tersebut disertifikatkan,” tambahnya.

Saat ini, pekerjaan rumah kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten adalah proses pendataan dan pendaftaran lahan milik Pemerintah Kabupaten yang digunakan sebagai jalan kabupaten. Lahan-lahan ini juga perlu diproses hak kepemilikannya dalam bentuk sertifikat.

“Kita saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten, jalur jalan mana saja yang termasuk sebagai jalan kabupaten dan berapa total panjang jalan tersebut,” pungkas Siti Aisyah. Dengan demikian, proses pensertifikatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. (Oe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *