oleh

Proses Lelang Aset Sritex Berlanjut, Pembayaran Pesangon Menunggu Hasil Penjualan

-Daerah-67 views

INDONNESIANEWS (Solo)–Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tiga entitas anak usahanya terus berlanjut. Tim Kurator mengungkapkan, tahapan lelang aset telah berjalan sejak Juli 2025 dan kini memasuki fase penting untuk menopang pembayaran kewajiban kepada para kreditur, termasuk eks karyawan.

Tim Kurator Sritex yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin menjelaskan, lelang aset diawali dengan kendaraan dan alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) pada November 2025. Selanjutnya, lelang kendaraan juga dilaksanakan secara paralel di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit).

Selain kendaraan, Tim Kurator juga telah melaksanakan lelang terhadap stok dan persediaan berupa benang, bahan baku, serta material lain yang tersebar di PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit).

Nurma Candra Yani Sadikin menyampaikan, lelang stok dan persediaan di PT Primayudha Mandirijaya telah dilaksanakan pada 22 Januari 2026.

Sementara itu, lelang serupa untuk PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja masih menunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

“Untuk kendaraan, kami juga telah melaksanakan lelang kedua di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Lelang kedua kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries saat ini masih dalam tahap verifikasi di KPKNL Surakarta dan Semarang,” ujar Nurma dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap pelaksanaan lelang harus melalui tahapan administrasi yang ketat, termasuk pengumuman resmi di media cetak. Saat ini, Tim Kurator juga tengah mempersiapkan pengajuan lelang aset tanah dan bangunan beserta isinya berupa mesin dan inventaris kantor milik empat perusahaan tersebut, meski masih menghadapi sejumlah kendala teknis.

“Jumlah asetnya sangat besar, terutama mesin di Sritex yang mencapai ribuan unit dan harus diunggah satu per satu ke situs resmi KPKNL. Selain itu, beberapa aset tanah masih terikat Hak Tanggungan,” jelasnya.

Anggota Tim Kurator lainnya, Fajar Romy Gumilar, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mempercepat proses lelang tanah dan bangunan.

“Kami berharap seluruh proses lelang dapat berjalan lancar dan aset-aset tersebut dapat terjual. Hasil penjualan ini sangat penting, terutama untuk memenuhi hak para kreditur, termasuk eks karyawan terkait pembayaran pesangon,” kata Romy.

Ia menegaskan, dalam mekanisme kepailitan, pembayaran utang tidak dapat dilakukan sebelum aset terjual. Seluruh pembayaran harus mengikuti ketentuan hukum kepailitan dengan prinsip pari passu pro rata parte.

Sementara itu, menanggapi adanya evaluasi dan aksi unjuk rasa dari eks karyawan, Denny Ardiansyah menegaskan bahwa Tim Kurator tidak pernah menutup komunikasi dengan para kreditur.

Ia menyebutkan, isu tersebut telah dibantah dalam pertemuan resmi pada 4 November 2025 yang melibatkan Pemkab Sukoharjo, Tim Kurator, kuasa hukum eks karyawan, serta aparat terkait.

“Tim Kurator selalu terbuka untuk berkomunikasi. Isu penutupan komunikasi itu tidak benar,” tegasnya.

Nur Hidayat menambahkan, kompleksitas kepailitan Sritex juga disebabkan oleh tidak lengkapnya data awal terkait stok, limbah, dan mesin yang diterima dari debitor pailit. Akibatnya, Tim Kurator harus melakukan pendataan ulang dari awal, yang membutuhkan waktu.

“Seluruh perkembangan dan informasi terkait proses kepailitan sebenarnya telah kami sampaikan melalui situs resmi Tim Kurator dan dapat diakses oleh publik,” lugasnya. (Bud)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *