INDONNESIANEWS (Solo)–Putra Mahkota Sinuhun PB XIII, KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo, telah mengukuhkan diri sebagai Paku Buwono (PB) XIV, Rabu (5-11-2025).
Namun pernyataan itu tidak sepenuhnya diakui semua pihak khususnya keluarga di Keraton Surakarta. Diantara yang menolak yakni Maha Mentri Keraton Surakarta, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, yang mengumumkan sebagai Ad Interim Raja Keraton Surakarta, untuk mengisi kekosongan kekuasaan setelah wafatnya Sinuhun PB XIII.
Menurut Juru bicara Maha Mentri Keraton Surakarta Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, SH, dikediamannya, Kamis (6-11-2025) masalah memproklamirkan boleh-boleh saja, pihaknya tidak akan mempermasalahkan, tidak mau memperbesar, itu hak dari semua keluarga tetapi yang dipertanyakan dan disayangkan mengapa terlampau buru-buru.
Kata dia terburu-burunya ada 2, pertama jenazah masih ada dilingkungan Keraton, kedua mengapa tidak dibicarakan dengan keluarga yang lain. “Maka kalau sudah pegang SK itu secara otomatis. Kan kita juga tahu ya potensi konflik dan sebagainya, mengapa tidak (dibicarakan) dengan baik-baik”, ujarnya.
Karena itu tambah dia Panembahan Agung Tedjowulan, mengambil langkah untuk menyelamatkan dan mengamankan suasana serta situasi yang ada di dalam lingkungan Keraton Surakarta, supaya tetap kondusif. “Kan itu juga keinginan dari Ngarsodalem (Sinuhun PB XIII-red) to,” tuturnya.
Bambang menegaskan apa yang dilakukan Panembahan Agung Tedjowulan bukan sebagai raja tetapi hanya melaksanakan tugas. “Beliau hanya melaksanakan tugas. Pelaksana tugasnya adalah beliau karena beliau mendapat SK dan diakui oleh pemerintah. SK itukan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana”, paparnya.
Sementara terkait ada beberapa pihak yang mengatakan apa yang dilakukan Gusti Purbaya, bagian dari sumpah terhadap ayahandanya menjalankan dawuh (perintah) tidak ada ada masalah. “Cuma kita ngga usah bicara dilingkungan Keraton kita bicara dilingkungan biasa saja. Ketika orang meninggal pastikan sebelum jenazah diberangkatkan muncul kalimat apabila almarhum atau almarhumah masih memiliki tanggungan dan sebagainya mohon untuk segera diselesaikan dengan keluarga setelah 7 hari. Mengapa seperti itu tidak bisa dilakukan”, ujar Bambang.
Menurut Bambang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan Panembahan Agung Tedjowulan akan mengumpulkan semua keluarga Keraton Surakarta, setelah 40 hari wafatnya Sinuhun PB XIII. “Setelah 40-100 hari (keluarga) akan dikumpulkan, seluruh keluarga seluruh trah untuk duduk berma itu maunya bagaimana,” tegasnya. (Oe)














Komentar