Oleh Imam Al Ghazali*
Pernyataan Menteri Nusron Wahid dinilai berbahaya dan tidak selayaknya keluar dari seorang pejabat negara setingkat menteri. Sebagai pejabat publik, ia semestinya memahami prinsip dasar hukum pertanahan, bukan menyampaikan pandangan dengan kualitas pengetahuan yang rendah.
Dalam konsep hukum, negara tidak memiliki tanah, melainkan menguasai tanah. Konsep kepemilikan tanah bersumber dari asas hak asal (ownership right), yakni hak yang melekat sejak awal, lahir dari asalnya, dan tidak dapat dicabut kecuali karena alasan perlawanan hukum dalam kepemilikannya, atau diambil demi kepentingan umum (negara).
Sementara itu, konsep penguasaan lahir dari hak yang diberikan (inherent right) akibat kedudukan, kapasitas, dan kapabilitas, sehingga sifatnya relatif dan dapat dicabut. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sama sekali tidak menyebut bahwa negara memiliki tanah; UU tersebut hanya menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa negara menguasai tanah-tanah untuk kepentingan rakyat.
Kemakmuran tersebut diwujudkan melalui jaminan regulasi dan kepastian penegakan hukum atas hak-hak rakyat untuk memiliki, menggunakan, memanfaatkan, dan menyewakan tanah dalam ranah hak privat. Sistem hukum Pancasila mengajarkan dengan bijaksana bahwa hak milik tanah hanya berlaku pada subjek hukum perseorangan, dibatasi jumlahnya sesuai ketentuan undang-undang. Sedangkan subjek hukum badan, baik publik maupun privat, hanya berwenang menggunakan dan memanfaatkan tanah, bukan memilikinya.
Karena itu, narasi seperti “tanah ini milik negara” atau “tanah ini milik PT Pertamina” atau “tanah ini milik PT Kereta Api Indonesia” merupakan penyampaian yang secara konseptual menyesatkan dalam ranah hukum pertanahan. Dalam kerangka Pancasila dan konstitusi, negara tidak dirancang untuk menjadi milik perusahaan (dalam istilah Posner: “state as corporate-owned”), melainkan dijadikan sebagai negara kerakyatan (“people’s state”). Sebagai pejabat negara, seorang Menteri dengan kewenangan dan kapasitas yang dimilikinya sepatutnya melaksanakan tugas sebagai pelayan publik: memastikan terpenuhinya hak milik rakyat atas tanah, serta menjamin pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal oleh rakyat sebagai pemilik sah.
Hanya negara dengan sistem kekuasaan totaliter yang mengajarkan bahwa tanah dimiliki oleh negara. Dalam negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila, konsep itu tidak berlaku. Negara berperan sebagai penguasa dan pengatur untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai pemilik yang menguasai mutlak.
*) Dr. Imam Al Ghazali, S.H., MH, Pakar Hukum Tata Negara Unisri Solo











Komentar